KPU Provinsi Gorontalo ikuti Asistensi Penyusunan dan Evaluasi SKP PNS Tahun 2022
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo mengikuti kegiatan Asistensi Penyusunan dan Evaluasi SKP PNS Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring mulai pukul 09.00 WIB., dengan peserta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo (14/0922) Kepala Biro SDM KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti menyampaikan bahwa sosialisasi SKP ini sudah dilakukan beberapa kali dengan mengundang narasumber dari pihak internal maupun eksternal. Penyusunan SKP juga berimplikasi dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, diharapkan KPU Provinsi dapat melakukan supervisi terkait kedisiplinan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan SKP. “Saya Harapkan, dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagi rekan-rekan semua dalam penyusunan SKP, karena SKP merupakan salah satu kewajiban ASN Sekretariat yang akan dikumpulkan secara online untuk melengkapi profil masing-masing ASN.“ Kata Wahyu Dalam kegiatan ini dipaparkan materi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini merupakan Peraturan terbaru yang mengatur terkait penyusun SKP tahun 2022 bagi ASN di seluruh Indonesia yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Pedoman pengelolaan kinerja Pegawai menurut Peraturan terbaru ini merupakan satu kesatuan arah kebijakan pengelolaan kinerja individu yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kebersamaan dan kolaborasi antar Pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Selain itu dalam kegiatan ini juga dipaparkan terkait tata cara penyusunan SKP tahun 2022 bagi pegawai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Selengkapnya