Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 Tingkat Provinsi

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Bekerja Saat Tidak Ada Tahapan: Mitos dan Realita Pegawai Sekretariat KPU

Oleh: Rengga A. Gobel Sabtu pagi, seperti rutinitas mingguan, saya duduk di sebuah warung kopi di dalam area Pasar Sentral Kota Gorontalo. Di sana, bertemu seorang teman lama. Tiba-tiba ia bertanya, "Ngoni di KPU kalau tida ada pemilu bagini, apa yang ngoni bekeng?" Dalam dialek Gorontalo-Manado, pertanyaan itu berarti, "Kalian di KPU kalau tidak ada tahapan pemilu seperti ini, kerjanya apa?" Entah ia benar-benar bertanya karena ingin tahu atau hanya sekadar melontarkan ungkapan yang terkesan meremehkan. Otomatis, ingatan saya langsung mundur ke belakang. Pertanyaan yang sama ternyata sudah sering saya dengar, berulang kali, dari orang yang berbeda. Sebenarnya, ingin menjelaskan secara gamblang berbagai hal yang dikerjakan di luar masa tahapan. Namun, rasanya terlalu teknis untuk dijelaskan di tengah obrolan santai. Pernah beberapa kali saya mencoba menjelaskan secara rinci, tetapi ketika pembahasannya mulai detail, mereka justru tidak benar-benar mendengarkan. Seolah-olah, dalam pikiran mereka, masa non-tahapan memang benar-benar kosong. "Enak ya kerja di KPU, kalau tidak ada pemilu pasti santai." Kalimat seperti ini mungkin menjadi salah satu komentar yang paling sering diterima oleh pegawai Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mata sebagian masyarakat, KPU dipandang sebagai lembaga yang hanya sibuk ketika pemilu atau pemilihan sedang berlangsung. Ketika tahapan selesai, muncul anggapan bahwa pegawai sekretariat hanya menjalani rutinitas ringan sambil menunggu pesta demokrasi berikutnya. Namun, benarkah demikian? Realitasnya, bekerja di lingkungan Sekretariat KPU justru mengajarkan satu hal penting: demokrasi tidak dibangun hanya pada hari pemungutan suara, tetapi dipersiapkan setiap hari, bahkan ketika tidak ada tahapan. Masa non-tahapan bukanlah periode tanpa pekerjaan. Sebaliknya, inilah masa konsolidasi, evaluasi, dan persiapan yang menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu berikutnya. bagaikan sebuah konser rock besar, pemilu yang berjalan lancar merupakan hasil dari pekerjaan panjang seluruh kru di belakang panggung yang sering kali tidak terlihat oleh publik. Saya teringat alur cerita film The Intern (2015) yang menceritakan Ben Whittaker, seorang pensiunan yang memilih bekerja di sebuah perusahaan baju online yang dikiranya hanya magang santai untuk mengisi waktu pensiun. Dari luar, pekerjaan di perusahaan itu memang terlihat santai dan modern. Namun, ketika masuk ke dalamnya, Ben justru harus berhadapan dengan ritme kerja yang tinggi, serba digital, dan seorang pimpinan yang perfeksionis. Begitupula dengan KPU. Masyarakat hanya melihat pekerjaannya ketika tahapan pemilu berlangsung. Padahal, pada masa non-tahapan pun, ada begitu banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Ada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan setiap semester. Ada pula pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Ketika terdapat permintaan nama calon pengganti dari DPR atau DPRD, KPU juga melakukan fasilitasi Pergantian Antar Waktu (PAW). Belum lagi kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula yang menjadi bagian dari program prioritas nasional dalam pendidikan demokrasi. Begitu pula di bidang logistik, subbagian yang saya ampu. Ada yang disebut sebagai siklus manajemen logistik. Jika ditarik dari tahapan terakhir, yaitu pasca-pemilu, terdapat kegiatan pemeliharaan berupa inventarisasi dan pengelolaan logistik pasca-pemilu. Siklus ini merupakan upaya untuk mempersiapkan dan memastikan kesiapan gudang logistik yang akan digunakan pada pemilu berikutnya. Selain itu, perencanaan kebutuhan dan anggaran logistik juga terus diperbarui berdasarkan berbagai dinamika yang terjadi. Penyusunan regulasi di tingkat regulator pun senantiasa dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan inventarisasi permasalahan, yang masukan-masukannya berasal dari satuan kerja KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Belum lagi kegiatan rutin sekretariat yang dilaksanakan setiap hari, sebagaimana satuan kerja pemerintah lainnya. Bagian Barang Milik Negara (BMN) menjalankan pengelolaan dan pemanfaatan aset negara. Bagian keuangan melaksanakan pengelolaan keuangan serta menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran. Bagian perencanaan menyusun rencana strategis, melakukan revisi anggaran, dan mengoordinasikan berbagai dokumen perencanaan lainnya. Bagian hukum melaksanakan penyusunan dan pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (KK SPIP), sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya pada KPU Kabupaten/Kota. Pegawai sekretariat KPU memiliki peran strategis sebagai tulang punggung administrasi dan operasional lembaga. Pada masa non-tahapan, berbagai pekerjaan harus tetap berjalan, Di bidang pengadaan barang dan jasa, pekerjaan justru menuntut perencanaan yang lebih matang. Kebutuhan logistik pemilu yang sangat besar tidak mungkin dipersiapkan secara mendadak. Berbagai dokumen perencanaan, identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, analisis risiko, hingga pemetaan potensi penyedia harus disiapkan jauh sebelum tahapan dimulai. Kesalahan kecil pada fase persiapan dapat berdampak besar terhadap pelaksanaan pemilu, dan risiko tuntutan ganti rugi apabila ada kerugian negara juga ada di depan mata. Pada sisi sumber daya manusia, pegawai sekretariat juga tidak berhenti berkembang. Berbagai kegiatan peningkatan kapasitas, ada program Sekolah Demokrasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo sebagai upaya memperkuat pemahaman kepemiluan bagi ASN di lingkungan KPU. Di sisi lain, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) beserta penyusunan berbagai laporannya juga terus berjalan, penyusunan standar operasional, hingga penataan administrasi kepegawaian. Hal ini penting mengingat tantangan penyelenggaraan pemilu semakin kompleks dan membutuhkan aparatur yang adaptif, profesional, yang mampu merespon dinamika dengan cepat dan tetap berada dalam koridor sesuai ketentuan. Dalam tata kelola logistik. Distribusi surat suara, kotak suara, bilik suara, formulir, dan berbagai perlengkapan lainnya pada dasarnya merupakan hasil dari perencanaan yang dikerjakan jauh-jauh hari. Masa non-tahapan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengelolaan logistik sebelumnya, menyempurnakan mekanisme kerja, serta menyusun strategi yang lebih efektif dan efisien. Ironisnya, sebagian besar pekerjaan tersebut jarang mendapat sorotan publik. Tidak ada hiruk-pikuk kampanye, tidak ada antrean pemilih di TPS, dan tidak ada pemberitaan besar di media. Padahal, justru pada periode inilah fondasi penyelenggaraan pemilu sedang dibangun. Demokrasi yang berkualitas lahir dari proses persiapan yang cermat, bukan dari kerja yang serba mendadak. Mitos bahwa pegawai Sekretariat KPU hanya bekerja saat ada tahapan lahir karena banyak pekerjaan administratif dan manajerial bersifat "tidak kasat mata". Pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selalu terlihat, tetapi keberadaannya sangat menentukan. Ketika pemilu berjalan lancar, masyarakat mungkin tidak menyadari ribuan detail pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya. Namun, ketika terjadi kendala, publik segera menyadari betapa pentingnya perencanaan dan tata kelola yang baik. Pada akhirnya bekerja di Sekretariat KPU mengajarkan bahwa menjaga demokrasi adalah pekerjaan yang berlangsung tanpa titik. Tahapan pemilu boleh selesai, tetapi tanggung jawab mempersiapkan pemilu berikutnya tidak pernah benar-benar berhenti. Masa non-tahapan bukanlah masa menunggu pekerjaan datang, melainkan masa bekerja agar demokrasi Indonesia tetap siap menyambut momentum berikutnya. di balik setiap surat suara yang tercetak, setiap logistik yang tiba tepat waktu, dan setiap tahapan yang berjalan tertib, ada kerja-kerja komisioner dan pegawai Sekretariat KPU yang terus bergerak, bahkan ketika tidak ada tahapan. Dan jika suatu saat masih ada yang bertanya pada kalian, "Kalau tidak ada tahapan, KPU kerja apa?", silakan baca kembali tulisan ini.

Mengapa Pemilu 2029 Membutuhkan Lebih Banyak Dialog daripada Spanduk?

Oleh: Ramli Ondang Djau Pemilu sering dipahami sebagai peristiwa politik yang ditandai oleh kampanye, alat peraga, baliho, spanduk, dan berbagai bentuk promosi kandidat. Ruang publik dipenuhi wajah calon, slogan politik, dan janji-janji pembangunan. Namun, di tengah semakin masifnya instrumen kampanye tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah demokrasi benar-benar tumbuh dari banyaknya spanduk yang terpasang, atau justru dari banyaknya dialog yang terjadi di tengah masyarakat? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika Indonesia mulai menatap Pemilu 2029. Setelah beberapa siklus pemilu berlangsung dalam era digital dan media sosial, tantangan demokrasi tidak lagi sekadar meningkatkan partisipasi kuantitatif pemilih. Tantangan yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan partisipasi tersebut memiliki makna substantif bagi kualitas demokrasi. Dalam konteks demokrasi modern, partisipasi tidak cukup diukur dari tingkat kehadiran pemilih di TPS. Demokrasi membutuhkan warga yang memahami isu, mempertimbangkan pilihan secara rasional, serta mampu terlibat dalam percakapan publik mengenai masa depan daerah dan negara. Dengan kata lain, demokrasi membutuhkan ruang deliberatif. Konsep ruang deliberatif berkembang dari pemikiran para teoritikus demokrasi deliberatif yang menempatkan dialog sebagai fondasi utama demokrasi. Dalam perspektif ini, keputusan politik yang baik lahir bukan semata karena suara mayoritas, melainkan karena adanya proses pertukaran gagasan yang terbuka, rasional, dan inklusif. Sayangnya, praktik pemilu di Indonesia masih cenderung menempatkan warga sebagai objek mobilisasi politik. Masyarakat lebih sering menjadi sasaran kampanye daripada menjadi peserta aktif dalam percakapan politik. Akibatnya, komunikasi politik berlangsung satu arah. Kandidat berbicara, masyarakat mendengar. Kandidat menjanjikan, masyarakat menerima. Ruang untuk berdiskusi secara kritis sering kali sangat terbatas. Fenomena tersebut juga dapat ditemukan dalam berbagai daerah, termasuk Gorontalo. Sebagai daerah yang memiliki tingkat partisipasi pemilih relatif tinggi dalam berbagai pemilu dan pilkada, Gorontalo menunjukkan antusiasme politik yang cukup kuat. Namun tingginya angka partisipasi belum tentu identik dengan tingginya kualitas partisipasi. Hasil pengamatan lapangan dalam berbagai proses elektoral menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memaknai partisipasi sebatas hadir di TPS dan menggunakan hak pilih. Aktivitas demokrasi sering berhenti pada tindakan memilih. Setelah itu, ruang diskusi mengenai kebijakan, program pembangunan, maupun evaluasi terhadap kandidat menjadi semakin terbatas. Padahal, masyarakat Gorontalo memiliki modal sosial yang sangat kuat untuk membangun demokrasi deliberatif. Tradisi musyawarah masih hidup dalam berbagai komunitas. Nilai-nilai lokal yang menekankan kebersamaan dan penghormatan terhadap pendapat orang lain sesungguhnya merupakan fondasi penting bagi penguatan ruang deliberatif. Ironisnya, modal sosial tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dalam desain demokrasi elektoral. Kampanye masih didominasi pendekatan seremonial. Pertemuan politik sering berorientasi pada mobilisasi massa. Diskusi mendalam mengenai isu publik kerap kalah oleh pertunjukan politik yang bersifat simbolik. Situasi ini semakin kompleks dengan perkembangan media sosial. Di satu sisi, media digital membuka ruang komunikasi yang lebih luas. Di sisi lain, media sosial juga menghadirkan tantangan berupa banjir informasi, disinformasi, polarisasi, dan kecenderungan masyarakat untuk hanya mengonsumsi informasi yang sesuai dengan preferensinya sendiri. Dalam kondisi seperti itu, demokrasi membutuhkan lebih banyak ruang dialog yang memungkinkan warga saling bertukar perspektif. Dialog menjadi penting karena mampu menghadirkan proses pembelajaran politik yang tidak dapat diperoleh hanya melalui slogan kampanye atau konten media sosial. Pemilu 2029 harus menjadi momentum untuk menggeser orientasi demokrasi dari sekadar kompetisi elektoral menuju penguatan kualitas percakapan publik. Demokrasi yang sehat bukan hanya menghasilkan pemenang pemilu, tetapi juga menghasilkan warga yang semakin dewasa secara politik. Dari perspektif partisipasi publik, kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh kemampuan warga untuk mengakses informasi, memasuki arena politik, dan memperjuangkan tujuan bersama. Ketiga aspek tersebut menjadi penting karena menentukan apakah partisipasi yang terjadi benar-benar mencerminkan keterlibatan warga atau sekadar respons terhadap mobilisasi politik. Dalam berbagai penelitian mengenai partisipasi politik, ditemukan bahwa keterlibatan warga sering kali dipengaruhi oleh kapasitas, sumber daya, pengetahuan, dan kesempatan yang tersedia. Ketika ruang diskusi minim, warga cenderung mengambil keputusan berdasarkan informasi yang terbatas. Sebaliknya, ketika ruang dialog terbuka, kualitas pertimbangan politik masyarakat cenderung meningkat. Konteks Gorontalo memberikan pelajaran menarik mengenai hal tersebut. Banyak warga memiliki kepedulian terhadap isu publik, tetapi tidak selalu memiliki ruang yang memadai untuk menyampaikan pandangan mereka. Forum-forum diskusi publik yang mempertemukan warga, penyelenggara pemilu, partai politik, kandidat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil masih relatif terbatas. Padahal ruang deliberatif dapat dibangun melalui berbagai cara. Kampus dapat menjadi arena diskusi publik. Komunitas pemuda dapat menjadi fasilitator percakapan politik. Media massa dapat menghadirkan forum debat berbasis isu. Pemerintah daerah dapat mendorong dialog kebijakan yang melibatkan masyarakat secara lebih luas. Penyelenggara pemilu juga memiliki peran strategis dalam memperkuat ruang deliberatif. Pendidikan pemilih tidak cukup hanya menjelaskan tata cara pencoblosan. Pendidikan pemilih perlu diarahkan pada penguatan kemampuan warga dalam memahami isu, mengevaluasi informasi, serta membangun budaya diskusi yang sehat. Bagi partai politik, tantangan terbesar menuju Pemilu 2029 adalah bagaimana mengubah pola komunikasi yang selama ini lebih menekankan pencitraan menjadi komunikasi yang berbasis argumentasi. Pemilih saat ini semakin kritis. Mereka membutuhkan penjelasan yang konkret mengenai solusi atas persoalan publik, bukan sekadar slogan yang menarik. Demokrasi lokal akan semakin kuat apabila warga memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara dan didengar. Dalam kerangka ini, ruang deliberatif bukan sekadar tempat bertukar pendapat. Ruang deliberatif merupakan mekanisme yang memungkinkan warga menjadi bagian dari proses pembentukan keputusan politik. Jika demokrasi hanya diisi oleh spanduk, baliho, dan kampanye simbolik, maka yang berkembang adalah politik pencitraan. Namun jika demokrasi diisi oleh dialog, diskusi, dan pertukaran gagasan, maka yang berkembang adalah politik kewargaan. Perbedaan keduanya sangat mendasar. Politik pencitraan berfokus pada kandidat. Politik kewargaan berfokus pada warga. Pemilu 2029 memberikan peluang besar untuk memperkuat arah demokrasi tersebut. Indonesia membutuhkan pemilih yang aktif berpikir, bukan sekadar aktif memilih. Indonesia membutuhkan warga yang mampu mempertanyakan, mengkritisi, dan mengevaluasi berbagai tawaran politik yang muncul selama masa kampanye. Bagi Gorontalo, penguatan ruang deliberatif juga dapat menjadi strategi untuk meningkatkan kebermaknaan partisipasi publik. Demokrasi tidak hanya diukur dari berapa banyak warga datang ke TPS, tetapi juga dari sejauh mana warga merasa suaranya didengar dalam proses politik yang berlangsung. Pada akhirnya, demokrasi yang berkualitas tidak lahir dari banyaknya alat peraga kampanye yang memenuhi jalanan kota. Demokrasi yang berkualitas lahir ketika warga memiliki kesempatan untuk berdialog, berdiskusi, dan membentuk pertimbangan politik secara rasional. Karena itu, ketika Indonesia mulai menata arah menuju Pemilu 2029, pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi berapa banyak spanduk yang akan dipasang, melainkan berapa banyak ruang dialog yang berhasil diciptakan. Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah Pemilu 2029 hanya menjadi agenda elektoral lima tahunan, atau menjadi momentum untuk memperdalam kualitas demokrasi Indonesia dari tingkat nasional hingga ke ruang-ruang sosial masyarakat Gorontalo. Sebab pada akhirnya, demokrasi yang hidup bukanlah demokrasi yang paling ramai berkampanye, melainkan demokrasi yang paling banyak menghadirkan percakapan bermakna di antara warganya. Penulis adalah Anggota KPU Kota Gorontalo, dan Mahasiswa Program Doktor dengan fokus riset partisipasi publik dalam pemilu dan pemilihan.

PDPB: Kerja Sunyi Menjaga Hak Pilih

Oleh: A Muhammad Yusuf Aulia Arifuddin TIDAK semua kerja dalam penyelenggaraan pemilu terlihat di ruang publik. Ada proses yang berjalan jauh sebelum hari pemungutan suara, nyaris tanpa sorotan, namun justru menentukan kualitas demokrasi itu sendiri. Salah satunya adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Di tahun-tahun yang katanya penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bekerja. Namun faktanya, KPU justru menjadi penjaga bagi pemilih agar hak pilihnya tidak hilang karena pemutakhiran data yang dilakukan secara mendadak dengan waktu yang relatif singkat. Penulis yang belum lama ini menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Gorontalo, merasa perlu menyampaikan ini kepada kita semua bahwa tugas mendata pemilih non tahapan itu sangat penting. Dengan tulisan ini, penulis berharap agar wawasan kita terbuka dan peduli terhadap status kita sebagai pemilih untuk Pemilu mendatang. Secara hukum, PDPB bukan sekadar inisiatif teknis, melainkan amanat undang-undang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 20, menegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Amanat ini kemudian diperkuat melalui berbagai Peraturan KPU, dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai acuan terkini. Lahirnya PDPB tidak terlepas dari pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya, di mana persoalan akurasi data pemilih kerap menjadi tantangan. Mulai dari data ganda, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, hingga warga yang berhak namun belum terdaftar. Karena itu, PDPB dirancang sebagai proses berkelanjutan, yang dimulai sejak pasca pemilu dengan memelihara Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui sinkronisasi data kependudukan serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan perubahan data. PDPB adalah kerja sunyi. Ia tidak menghadirkan keramaian seperti kampanye atau pemungutan suara, tetapi menjadi fondasi utama agar setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat. PDPB menjadi bukti bahwa penyelenggara Pemilu masih ada tugas besar untuk merawat pemilih agar tidak hilang dari data pemilih. Tidak dilakukan buru-buru atau datanya asal jadi. Di Kota Gorontalo, dinamika ini tergambar dalam data beberapa triwulan terakhir. Jumlah pemilih tercatat 149.363 pada Triwulan III Tahun 2025, kemudian meningkat menjadi 150.298 pada Triwulan IV, dan kembali naik menjadi 150.936 pada Triwulan I Tahun 2026. Kenaikan ini menunjukkan bahwa data pemilih bukan sesuatu yang statis, melainkan terus bergerak mengikuti perubahan penduduk. Namun, jika dilihat lebih dalam, pergerakan itu tidak sesederhana angka total. Jumlah pemilih baru mengalami fluktuasi, dari 3.592 menjadi 2.504, lalu naik kembali menjadi 2.777. Sementara itu, jumlah data tidak memenuhi syarat (TMS) justru meningkat cukup signifikan, dari 490 menjadi 1.569, hingga mencapai 2.139. Angka-angka ini menyampaikan satu hal penting: menjaga akurasi data pemilih bukan hanya soal menambah, tetapi juga tentang mengoreksi. Peningkatan TMS menunjukkan bahwa proses pembersihan data berjalan lebih intensif. Menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status lainnya. Di sinilah PDPB menemukan relevansinya. Ia memastikan bahwa daftar pemilih tidak hanya bertambah, tetapi juga semakin akurat dari waktu ke waktu. Tanpa proses ini, potensi masalah seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau warga yang berhak namun tidak terdaftar akan semakin besar. Meski demikian, tantangan tidak bisa diabaikan. Salah satu yang paling mendasar adalah masih terbatasnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data. Banyak perubahan yang seharusnya bisa dilaporkan secara mandiri, namun baru terdeteksi melalui proses pemutakhiran. Di sisi lain, dinamika mobilitas penduduk di wilayah perkotaan seperti Kota Gorontalo juga menuntut adanya kerja yang lebih adaptif dan kolaboratif. Sinergi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menjadi kunci untuk memastikan pembaruan data dapat berjalan lebih cepat dan akurat. Sebagai penyelenggara pemilu, kami menyadari bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh apa yang terjadi di hari pemungutan suara, tetapi juga oleh seberapa akurat data pemilih yang disusun jauh sebelumnya. Data yang akurat adalah jaminan bahwa setiap suara memiliki tempatnya. Karena itu, PDPB tidak bisa dipandang sebagai rutinitas administratif semata. Ia adalah upaya berkelanjutan untuk menjaga hak konstitusional warga negara. Dan dalam kerja ini, partisipasi masyarakat menjadi elemen yang tidak tergantikan. Setiap tahun ada anak muda yang genap 17 tahun, adapula yang menikah sebelum 17 tahun.  Ada pergerakan masyarakat dari satu kota ke kota lain. Menjadi anggota Polri dan TNI. Ada TNI dan Polri yang pensiun. Mereka inilah yang kemudian harus dihapuskan dan ditambah menjadi pemilih baru. Bahkan ada keluarga kita yang sudah meninggal dunia. Melaporkan perubahan data, memastikan diri dan keluarga terdaftar dengan benar, adalah bagian sederhana namun penting dari menjaga hak pilih. Sebab pada akhirnya, di balik setiap angka dalam daftar pemilih, terdapat hak warga negara yang harus dijagadan itu adalah tanggung jawab kita bersama. Cek status DPT anda melalui layanan resmi KPU di laman https://cekdptonline.kpu.go.id .(*)

Menyiapkan Pemilih 2029: Belajar dari Partisipasi yang Tidak Terlihat dan Soft Spoken Participation

Oleh : Ramli Ondang Djau Pilkada Kota Gorontalo 2024 menunjukkan satu gejala yang jarang dibaca secara serius: partisipasi pemilih tidak selalu hadir dalam bentuk yang vokal dan terbuka. Di balik angka kehadiran di tempat pemungutan suara (TPS), terdapat lapisan partisipasi yang bekerja secara diam, reflektif, dan tidak terartikulasikan di ruang publik. Fenomena ini dapat disebut sebagai soft spoken participation, yakni keterlibatan politik yang tetap bermakna, tetapi diekspresikan secara rendah dan tidak menonjol. Selama ini, ukuran keberhasilan demokrasi lokal cenderung bertumpu pada indikator kuantitatif, terutama tingkat partisipasi pemilih. Semakin tinggi angka kehadiran di TPS, semakin dianggap berhasil proses demokrasi tersebut. Namun, pendekatan ini menyisakan persoalan mendasar. Ia gagal menjawab pertanyaan yang lebih penting: sejauh mana partisipasi itu benar-benar bermakna dan berbasis kesadaran? Dalam konteks ini, Pilkada Gorontalo 2024 memberikan pelajaran penting. Banyak pemilih hadir dan menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak terlibat dalam diskursus publik, tidak aktif dalam kampanye, dan tidak mengekspresikan preferensi politiknya secara terbuka. Mereka tidak apatis, tetapi juga tidak artikulatif. Mereka memilih, tetapi tidak bersuara. Inilah bentuk partisipasi yang selama ini luput dari perhatian. Literatur ilmu politik sebenarnya telah lama mengidentifikasi gejala serupa, meskipun dengan istilah yang berbeda. Studi tentang silent participation menunjukkan bahwa diam tidak selalu identik dengan ketidakpedulian. Individu tetap menyerap informasi, membentuk preferensi, dan mengambil keputusan politik secara mandiri. Dalam perspektif ini, partisipasi bukan hanya soal tindakan yang terlihat, tetapi juga proses kognitif dan reflektif yang terjadi di tingkat individu. Fenomena ini juga dapat dibaca melalui teori Spiral of Silence yang diperkenalkan oleh Elisabeth Noelle-Neumann (1984). Teori ini menjelaskan bahwa individu cenderung menahan ekspresi pendapat ketika merasa berada dalam posisi minoritas atau menghadapi tekanan sosial. Namun, dalam konteks lokal seperti Gorontalo, diam tidak selalu lahir dari ketakutan. Ia bisa menjadi pilihan rasional untuk menghindari konflik sosial, menjaga relasi, atau karena ketidakpercayaan terhadap ruang diskursus publik yang ada. Di sisi lain, Civic Voluntarism Model yang dikembangkan oleh Sidney Verba, Kay Lehman Schlozman, dan Henry E. Brady (1995) menekankan bahwa partisipasi dipengaruhi oleh sumber daya, motivasi, dan mobilisasi. Akan tetapi, model ini cenderung mengasumsikan bahwa individu yang memiliki kapasitas akan mengekspresikan partisipasinya secara aktif. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Banyak pemilih memiliki kapasitas dan kesadaran politik, tetapi tetap memilih untuk tidak tampil secara vokal. Dari perspektif demokrasi deliberatif yang dipopulerkan oleh Jürgen Habermas, partisipasi idealnya berlangsung melalui diskursus publik yang rasional dan terbuka. Namun, realitas Pilkada 2024 menunjukkan adanya jarak antara ideal normatif dan praktik empirik. Tidak semua warga masuk ke ruang deliberatif. Sebagian memilih berada di luar, tetapi tetap terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik. Kondisi ini menegaskan bahwa demokrasi lokal tidak bisa lagi dibaca secara hitam-putih antara aktif dan pasif. Ada spektrum partisipasi yang lebih kompleks, di mana soft spoken participation menjadi salah satu bentuk yang signifikan. Ia tidak terlihat, tetapi nyata. Ia tidak bising, tetapi berpengaruh. Implikasinya sangat penting untuk desain sosialisasi dan pendidikan pemilih menuju Pemilu dan Pilkada 2029. Selama ini, pendekatan sosialisasi cenderung bersifat satu arah, menekankan penyampaian informasi, dan mengasumsikan bahwa pemilih akan merespons secara aktif. Pendekatan ini perlu dikoreksi. Pertama, sosialisasi harus mengakui keberadaan pemilih reflektif yang tidak selalu ingin terlibat dalam forum terbuka. Strategi komunikasi perlu bergeser dari sekadar mobilisasi ke arah fasilitasi pemahaman. Konten yang informatif, sederhana, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari menjadi kunci. Kedua, pendidikan pemilih harus menekankan penguatan kapasitas kognitif, bukan hanya partisipasi prosedural. Pemilih perlu didorong untuk memahami isu, menilai kandidat, dan mengambil keputusan secara rasional, meskipun tanpa harus tampil di ruang publik. Ketiga, perlu dibangun ruang partisipasi alternatif yang lebih inklusif dan tidak konfrontatif. Diskusi berbasis komunitas kecil, forum informal, hingga pemanfaatan ruang digital yang lebih privat dapat menjadi sarana yang efektif untuk menjangkau pemilih soft spoken. Keempat, indikator keberhasilan partisipasi perlu diperluas. Tidak cukup hanya mengukur kehadiran di TPS, tetapi juga perlu melihat kualitas pilihan, tingkat pemahaman, dan konsistensi preferensi pemilih. Tanpa itu, demokrasi berisiko terjebak pada ilusi partisipasi. Pilkada Gorontalo 2024 telah memberikan pesan yang jelas: partisipasi tidak selalu berbunyi keras. Ada suara-suara yang bekerja dalam diam, tetapi justru menentukan arah demokrasi. Mengabaikan mereka berarti mengabaikan sebagian realitas politik itu sendiri. Menuju 2029, tantangannya bukan hanya meningkatkan angka partisipasi, tetapi memastikan bahwa partisipasi tersebut bermakna. Di sinilah pentingnya membaca dan mengakomodasi soft spoken participation sebagai bagian integral dari demokrasi lokal. Demokrasi yang sehat bukan hanya yang ramai di permukaan, tetapi juga yang kuat dalam kesadaran warganya.

Menuju Pilkada Serentak Bermartabat

Oleh: Ramli Ondang Djau PASCA terbit Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Maka praktis pada 15 Juni 2020 kemarin, sebagai penanda awal Tahapan Pilkada Serentak Lanjutan dimulai. Setelah sebelumnya ditunda akibat penyebaran Covid-19 dengan Keputusan KPU No 179/2020 tentang Penundaan Tahapan Pilkada Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan penyebaran Covid-19, juga sebagai respon atas keluarnya Kepres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada beberapa alasan yang membuat Pilkada Serentak gelombang keempat atau sering disebut Pilkada Serentak Gelombang Terakhir (Pasal 201, UU No 10/2016) ini berbeda dengan Pilkada serentak gelombang-gelombang sebelumnya (2015, 2017 dan 2018), yang mendasari perbedaan ini adalah karena Pilkada Serentak tahun ini dilaksanakan di tengah ‘keserentakan’ penyebaran Covid-19 di seluruh Provinsi di Indonesia. Meski dari segi ‘magnitude-nya’ Pilkada Serentak Tahun 2018 lebih besar karena melibatkan 381 Kabupaten /Kota di Indonesia dengan jumlah pemilih sekitar 152 juta (Anthony lee, 2019). Namun Pilkada Serentak di tahun ini jauh lebih rumit dan mahal dibanding pilkada-pikada serentak sebelumnya. Rumit karena tata cara dan penyelengaraannya harus mengadopsi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, rumit bukan berarti tidak bisa, KPU punya SDM Penyelenggara yang siap menyelenggarakan Pilkada, pun juga kita punya rujukan beberapa Negara yang telah berhasil melaksanakan pemilu di tengah pandemi ini. Mahal, karena akibat mengadaptasi prosedur pencegahan penyebaran covid-19 maka mau tidak mau Penyelenggara Pilkada sebagai pelaksana Pemilihan harus dipastikan Savety dari menulari dan tertular inveksi virus ini, tentunya dengan pelaksanaan Rapid test di awal bagi penyelenggara dan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi semua Penyelenggara terutama yang nanti paling intens berinteraksi langsung dengan pemilih dan peserta, dan itu tidak murah. Akibatnya KPU harus melakukan pencermatan dan restrukturisasi NPHD terkait hal itu, melakukan beberapa penyesuaian kegiatan dan anggaran, jika dinilai perlu melakukan penambahan anggaran bersumber dari APBD, namun kemudian ternyata daerah penyelenggara Pilkada tidak mampu dalam penyediaan anggaran tersebut maka sesuai Pasal 166 UU No 10/2016 dapat di dukung oleh APBN sesuai ketentuan Perundang-undangan.  Pilkada Berintegritas Tantangan KPU dalam menjalankan amanat untuk melaksanakan tahapan demi tahapan Pilkada ini selain penyelengaraan ditengah Pandemi Covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan, KPU juga dituntut untuk menjaga kualitas pilkada baik itu kualitas proses maupun kualitas hasil Pilkada serta mampu menjaga integritas pemihan. Sebagai instrument demokrasi Syarat primer Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah kejujuran dan keadilan (freeness and fairness election). Tentunya bukan saja secara regulatif mengatur hal ini, tapi butuh implementasi konkrit bagi penyelenggara, peserta dan pemilih menjadikan pilkada ini istimewa dan berintegritas. Menurut penulis setidaknya ada tiga unsur yang menjadikan Pilkada berintegitas, yaitu; Pertama, Penyelenggara yang berintegritas. Bagi penyelenggara integritas adalah hal yang mutlak diperlukan dan dimiliki. Sikap konsistensi dan teguh hati untuk tetap berdiri diatas nilai-nilai luhur dan keyakinan bersumber dari norma. Integritas penyelenggara tidak hanya menjadi penentu integritas proses (Integrity of election process) tetapi juga integritas hasil (integrity of election results) yang mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas . Integritas penyelenggara juga tercermin dalam prinsip Mandiri, Jujur, adil dan akuntabel sebagaimana di atur dalam PKPU 8 Tahun 2019. Mandiri maknanyna adalah penyelenggara pemilihan mampu bersikap netral atau tidak memihak, menghindari intervensi dari pihak manapun dalam pengambilan keputusan; Jujur bermakna menyampaikan informasi yang benar kepada public sesuai data dan fakta, melaporkan hata kekayaan dan asset yang dimiliki; Adil bermakna menempatkan segala sesuatunya berdasar hak dan kewajibannya; sedangkan Akuntabel mempunyai makna bahwa penyelangara wajib menjelaskan ke publik informasi penyelenggaraan pemilihan dan penggunaan kewenangan publik. Tantangan berat Penyelenggara pemilihan dalam masa pandemi sekarang ini adalah menjaga Integritas, penyelenggra pemilihan punya posisi strategis sekaligus pihak yang bertanggung jawab terselenggaranya pemilu Jujur dan Adil (free and fair election). Karenanya prinsip integritas bagi penyelenggara penting dikedepankan bukan saja untuk menjamin kepercayaan publik dalam penyelenggaraannya sehingga berpengaruh pada meningkatnya partisipasi pemilih. Namun juga untuk menjamin dan memastikan Proses dan hasil Pemilu benar-benar berintegritas, apalagi sejumlah regulasi yang mengatur pedoman perilaku dan kode etik penyelenggara sangat tegas membatasi ruang gerak disintegritas penyelenggara, seperti Peraturan DKPP No 2/2017 dan PKPU 8/2019 yang menjadi batasan-batasan Penyelenggara dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Kedua, Peserta Pemilihan yang berintegritas. berbeda dengan Pemilu, peserta pemilihan adalah calon Kepala Daerah yang bertarung di Pilkada yang diusung oleh partai politik atau koalisi partai pendukung dan Peserta Pemilihan yang maju dengan jalur independen. Masih maraknya dugaan praktik politik uang yang mewarnai pilkada serentak telah setidaknya mencoreng demokrasi lokal kita, Politik uang bukan lagi sesuatu yang tabu dalam pemilu dan telah menjadi normalitas baru (New Normal) dalam pemilu pasca Orde baru (Muhtadi, 2019). Dalam laporan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 menyebut ada 35 Kasus dugaan Politik uang yang dilakukan oleh Peserta Pemilu yaitu calon Kepala Daerah sebagaimana dilansir detiknews (27/06/2018), ini membuktikan bahwa praktek-praktek disintegritas masih menjadi ‘jualan’ peserta pemilu dalam meraup suara pemilih. Ketua Bawaslu RI menyebut bahwa bila ada praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak  2020 tentu akan menjadi cikal bakal perilaku korupsi (liptan6.com 05/02/2020). Peserta Pemilihan yang berintegritas tentunya tidak akan menggunakan cara-cara ‘haram’ itu dalam meraih suara dalam Pilkada nanti. Peserta Pemilihan yang berintegritas akan tercermin pada karakternya, biasanya terekspresikan dalam sikap, gaya hidup, etika, etiket, selaras hidupnya antara pikiran, ucapan dan tindakan. Masyarakat pemilih yang “melek” demokrasi nantinya akan melihat ini sebagai calon Pemimpin yang bisa diharapkan untuk kemajuan Daerah. Dan tentu saja Calon Kepala Daerah yang tidak berintegritas tidak akan laku terjual bagi Pemilih Cerdas. Ketiga, Pemilh yang berintegritas. Pemilih yang lebih mengedepankan rasionalitas dalam menentukan pilhan. Jika kita menginginkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas maka jawabannya adalah menjadilah pemilih yang cerdas. Cerdas dalam memilih pemimpin yang punya track record yang baik, bukan pemimpin yang sengaja memoles dirinya dengan citra baik saat akan mencalonkan atau yang sengaja melakukan praktik politik uang untuk meraih suara, agar kelak nanti pemilih tidak akan menyesali keputusannya dalam memilih pemimpin. Menjadi pemilih cerdas adalah pilar utama untuk menjadi Pemilih yang berintegritas. Pemilih berintegritas tentu akan memilih calon kepala daerah  yang tidak melakukan praktik-praktik politik uang, korupsi, tindakan asusila/etika, dan tindakan SARA (Muhtadi, 2019). Menjadi pemilih berintegritas itu tidak sulit, semua berantung pada niat kita untuk menjadikan daerah kita lebih baik dengan memilih Pemimpin yang baik pula. Caranyapun tidak sulit, hal-hal yang perlu dilakukan untuk menjadi pemilih cerdas dan berintegritas antara lain; Jangan Golput, gunakan hak pilih, kenali rekam jejak (track record) calon kepala daerah, mencermati visi dan misi calon, jangan mudah termakan Hoax dan menolak keras praktik-pratik Politik uang. Jika ketiga komponen diatas terpenuhi maka Pilkada berintegritas bukan lagi hanya dalam tataran ide, akan tetapi menjadi kebanggan dan warisan sejarah yang kita idam-idamkan. Lebih jauh, jika Pilkada berintegritas dibarengi dengan kesadaran semua stakeholder dan penegakan hukum pemilihan yang berjalan baik, maka Keadilan Pemilu dan pemilihan sudah pasti tercapai. Dan jika Pilkada berintegritas dengan keadilan pemilu bisa terwujud maka Pilkada bermartabat sebagai capaian tertinggi dalam demokrasi bisa kita wujudkan. Aamiin. (***)

Publikasi

🔊 Putar Suara