TUGAS DAN KEWENANGAN KPU PROVINSI

I. Tugas, wewenang dan kewajiban KPU Provinsi dalam Penyelenggaraan Pemilu

A. Tugas

Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  4. menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU Republik Indonesia;
  5. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
  6. merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
  7. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi dan KPU Republik Indonesia;
  8. mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Wewenang

Ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu:

  1. menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;
  2. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  3. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;
  4. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, dan/atau ketentuan perundang-undangan; dan
  5. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU Republik Indonesia dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Kewajiban

Kewajiban KPU Provinsi sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu:

  1. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Republik Indonesia;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Republik Indonesia dan dengan tembusan kepada Bawaslu Republik Indonesia;
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
  10. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;
  11. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Republik Indonesia dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. Tugas, wewenang dan kewajiban KPU Provinsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota


A. Tugas dan Wewenang KPU Provinsi

Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU Provinsi mempunyai tugas dan wewenang:

  1. merencanakan program dan anggaran;
  2. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  3. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  4. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
  6. menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  7. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
    a. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    b. pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
    c. Pemilihan Kepala Daerah, serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
  8. menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
  9. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan;
  10. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan dan Bawaslu Provinsi;
  11. menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan mengumumkannya;
  12. mengumumkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;
  13. melaporkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri;
  14. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan  dan laporan  adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
  15. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara  anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu  Provinsi  dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU  Provinsi kepada masyarakat;
  17. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
  18. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan tahapan yang diatur  dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan  Wakil Gubernur;
  20. menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRD Provinsi; dan
  21. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

B. Kewajiban

Kewajiban KPU Provinsi sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu:

  1. melaksanakan  semua  tahapan  penyelenggaraan Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur dengan  tepat waktu;
  2. memperlakukan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada masyarakat;
  4. melaporkan  pertanggungjawaban  penggunaan  anggaran sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundangundangan;
  5. menyampaikan   laporan   pertanggungjawaban   semua kegiatan   penyelenggaraan Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri dengan tembusan kepada Bawaslu;
  8. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri dengan tembusan kepada Bawaslu;
  10. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  11. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Provinsi;
  12. melaksanakan Keputusan DKPP; dan
  13. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Republik Indonesia dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 2,356 Kali.