KPU Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum dan Rapat Evaluasi Pembentukan KPPS

KPU Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum dan Rapat Evaluasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka menyambut Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatann berlangsung di Aula Kantor KPU Pohuwato pada hari Sabtu, (6/1/2024).

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, hadir untuk membuka acara dan menyampaikan arahan penting terkait persiapan kampanye rapat umum dan evaluasi pembentukan KPPS. Dalam sambutannya, Sophian Rahmola menekankan pentingnya untuk menyiapkan langkah selanjutnya dalam persiapan pasca perekrutan anggota KPPS yaitu transfer knowledge berupa Bimtek untuk KPPS. Tidak lupa Sophian juga berpesan untuk KPU Kabupaten/Kota agar bisa memproses pergantian KPPS yang mengundurkan diri agar tetap sesuai dengan koridor peraturan yang ditentukan oleh KPU RI. Untuk kampanye rapat umum sendiri, KPU Kabupaten/Kota diharapkan untuk bisa terus bekerja sama dengan stakeholder setempat, juga tidak lupa Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerja masing-masing. Terkait kampanye rapat umum, Sophian berpesan agar bisa mengatur zona kampanye dengan lebih hati-hati dikarenakan sensitivitas kampanye rapat umum yang agak tinggi dibanding metode kampanye lainnya.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Anggota KPU Provinsi Gorontalo lainnya, Opan Hamsah, dan Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Mukti Abdullatif Mile. Peserta kegiatan terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta Eselon III dan IV di lingkungan KPU se-Provinsi Gorontalo.

Dalam rapat ini pula Anggota KPU ProvinsI Gorontalo Opan Hamsah memandu evaluasi pembentukan KPPS di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Evaluasi terdiri dari kendala-kendala apa yang kemudian menjadi halangan dalam perekrutan serta dicarikan solusinya terhadap masalah tersebut. Rapat ini menjadi forum penting untuk membahas strategi dan langkah-langkah yang akan diambil dalam menyongsong kampanye rapat umum serta mengevaluasi pembentukan KPPS.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 363 Kali.