KPU Provinsi Gorontalo mengikuti kegiatan Finalisasi Master Surat Suara Pemilu Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

KPU Provinsi Gorontalo mengikuti kegiatan Finalisasi Master Surat Suara Pemilu Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI hari ini, Minggu (05/11/2023), di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta.

Kegiatan ini masih merupakan rangkaian dari Rapat Koordinasi Finalisasi Pengisian Verifikasi Data Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Surat Suara dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang telah dilaksanakan oleh KPU RI sebelumnya pada tanggal 26-28 Oktober 2023.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendrik Imran, didampingi Kasubbag Teknis dan Admin Silon menyampaikan Berita Acara beserta Rancangan Surat Suara hasil Approval dan validasi bersama Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Provinsi Gorontalo dan Calon Anggota DPD, sekaligus memberikan persetujuan terhadap master Surat Suara 6 Dapil untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dan Surat Suara Pemilu Anggota DPD Dapil Provinsi Gorontalo.

Selain itu, KPU Provinsi Gorontalo turut mendampingi KPU Kabupaten/Kota dalam proses penyerahan Berita Acara beserta Rancangan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Approval dan validasi bersama Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota.

Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Setjen KPU RI, Melgia Carolina Van Harling, mengatakan bahwa KPU terus berpacu dengan waktu untuk pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu, salah satunya adalah Surat Suara. Oleh karenanya, finalisasi terhadap data master Surat Suara harus cepat dituntaskan agar dapat segera dikirim ke perusahaan percetakan.

Kegiatan Gelombang I ini diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di 18 Provinsi. Peserta KPU Provinsi diantaranya Ketua KPU Provinsi, Anggota KPU Provinsi yang membidangi Divisi Teknis, dan Admin Silon KPU Provinsi. Sedangkan peserta KPU Kabupaten/Kota yaitu Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis, dan Admin Silon KPU Kabupaten/Kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 388 Kali.