Berita Terkini

371

KPU Provinsi Gorontalo mengikuti Sosialisasi Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia

KPU Provinsi Gorontalo menjadi salah satu dari 24 KPU Provinsi se-Indonesia yang akan mengimplementasikan program Reformasi Birokrasi, menyusul 10 KPU Provinsi yang telah ditetapkan lebih dulu sebagai pilot project/unit percontohan Reformasi Birokrasi Tahun 2021. Hari ini Kamis (26/08/2021), KPU Provinsi Gorontalo mengikuti Sosialisasi Reformasi Birokrasi kepada 24 KPU Provinsi yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara virtual. Reformasi Birokrasi menjadi komitmen KPU dalam rangka mewujudkan prinsip Good and Clean Governance. Tahukah kalian, Indeks Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2020 di angka 71,63 masuk dalam kategori BB. Saat ini, KPU tengah berupaya meningkatkan level Indeks Reformasi Birokrasi sesuai Road Map yang telah ditetapkan, melalui manajemen birokrasi yang berintegritas dan kinerja tinggi, regulasi yang berkepastian hukum, penataan organisasi tata laksana dan SDM aparatur, serta penguatan akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik yang bersih dan bebas KKN. Pada sosialisasi ini juga diperkenalkan aplikasi Reformasi Birokrasi (SIMASBRO), yaitu alat bantu untuk pengelolaan dan pemantauan Reformasi Birokrasi.


Selengkapnya
400

Rapat Kerja Monitoring dan Evaluasi, Bahas Migrasi Website, PDPB, hingga Sosialisasikan Juknis Izin Perkuliahan

KPU Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Kerja Monitoring dan Evaluasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo secara virtual, Rabu (25/08/2021). Tak tanggung-tanggung, 3 agenda penting dibahas sekaligus pada rapat ini, yaitu Migrasi Website, progress Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Agustus 2021, dan Sosialisasi Keputusan KPU No. 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021 terkait Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Migrasi Webisite menjadi topik pertama yang dibahas. Menindaklanjuti Rapat Sosialisasi Lanjutan Penataan Website yang diselenggarakan KPU RI pada Jum’at (20/08/2021) pekan lalu, KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi se-Indonesia agar melakukan monitoring dan supervisi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya ihwal proses migrasi Website sesuai dengan standar/template Website KPU RI. Penyesuaian ini sangat penting dilakukan, tidak sekadar penyeragaman, melainkan juga untuk meningkatkan keamanan dan keandalan Website dari potensi serangan kejahatan siber. “Momentum waktu panjang menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 harus dimanfaatkan dengan baik oleh KPU, tentunya dalam mempersiapkan segala sesuatunya. Pengelolaan Website yang aksesibel, data pemilih yang termutakhirkan, dan peningkatan kapasitas SDM melalui izin belajar bagi komisioner menjadi fokus kita kali ini”, Ujar Fadliyanto Koem, Ketua KPU Provinsi Gorontalo dalam sambutannya saat membuka kegiatan secara resmi. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Sophian Rahmola mengatakan, Website berfungsi sebagai kantor daring KPU dan menjadi salah satu indikator keterbukaan informasi publik. Mantan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara tersebut berharap kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo usai melakukan migrasi Website agar segera mengoptimalkan pengelolaannya. Menurutnya, Website mencerminkan “isi rumah” KPU yang sesungguhnya, sehingga harus dimuat dengan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan. Hal senada dikatakan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramli Ondang Djau, bahwa digitalisasi arsip kepemiluan menjadi aspek krusial dalam penyelenggaraan tahapan, terutama menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Hal ini turut dikuatkan oleh koleganya yaitu Hendrik Imran, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, yang menyatakan setiap kerja-kerja KPU terutama tahapan penyelenggaraan harus terdokumentasi dan terpublikasi dengan baik. Sebagai informasinya, 4 dari 6 Website KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, termasuk Website KPU Provinsi Gorontalo telah selesai proses migrasi Web Template KPU RI, sedangkan 2 KPU Kabupaten yaitu KPU Kabupaten Boalemo dan KPU Kabupaten Gorontalo Utara dalam tahap back up data untuk persiapan menyusul proses migrasi. Lanjut Perkembangan PDPB Agustus 2021 Usai menginventarisasi kendala/permasalahan KPU Kabupaten/Kota pasca migrasi Website, agenda rapat dilanjutkan dengan membahas perkembangan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Agustus 2021. Melalui aplikasi Si-Ganda, KPU Provinsi Gorontalo telah mencermati data hasil PDPB KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan per bulan. Sophian Rahmola yang memimpin jalannya rapat, meminta kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar membersihkan data ganda dan invalid secara cermat, teliti, dan berhati-hati, karena salah-salah akan mencederai hak konstitusional warga negara sebagai pemilih. Sosialisasi PKPU dan Juknis Izin Perkuliahan. Agenda ini menjadi rangkaian penutup Rapat Kerja kali ini. Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Selvi Katili bertindak selaku narasumber. Srikandi Penyelenggara Pemilu Provinsi Gorontalo ini mengatakan, pasca terbitnya Keputusan KPU No. 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021 memberikan kepastian hukum bagi para komisioner KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk melanjutkan studi dalam rangka meningkatkan kapasitas kepemiluan. Namun, harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan sesuai juknis tersebut, seperti mengajukan izin kepada KPU RI melalui KPU Provinsi, mengikuti perkuliahan di luar tahapan Pemilu/Pemilihan, perguruan tinggi berada di wilayah kerja/luar wilayah kerja terdekat, serta proposal skripsi, tesis, dan/atau disertasi terkait kepemiluan. Keseluruhan persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh Tim Verifikator KPU Provinsi Gorontalo.


Selengkapnya
404

KPU Provinsi Gorontalo mengikuti Sosialisasi Rencana Penyederhanaan Desain Surat Suara Pemilu Tahun 2024

hari ini (24/08/2021) KPU Provinsi Gorontalo mengikuti Sosialisasi Rencana Penyederhanaan Desain Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring. Tahukah kalian, KPU RI berencana melakukan redesain surat suara Pemilu Tahun 2024. Ketua KPU RI, Bapak Ilham Saputra dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk menjaring berbagai masukan dari KPU Provinsi se-Indonesia terkait beberapa opsi/alternatif model penyederhanaan surat suara. Hal ini dilakukan semata-mata untuk semakin mengefektifkan dan mengefisienkan Pemilu Tahun 2024 mendatang. Hal senada dikatakan oleh Anggota KPU RI, Ibu Evi Novida Ginting Manik saat memaparkan materi sosialisasi, bahwa penyederhanaan surat suara akan memudahkan pemilih memberikan suara di TPS, juga meringankan beban kerja badan adhoc dalam menghitung suara. KPU berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan usulan perbaikan terhadap penyederhanaan surat suara yang sudah ditentukan secara rigid dalam UU Pemilu.


Selengkapnya
390

KPU Provinsi Gorontalo mengikuti Rapat Sosialisasi Lanjutan Penataan Website yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring

KPU Provinsi Gorontalo mengikuti Rapat Sosialisasi Lanjutan Penataan Website yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring (20/08/2021). Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan bahwa Website menjadi media yang sangat krusial bagi sebuah lembaga pemerintah untuk diseminasi informasi kepada masyarakat. Website yang baik adalah yang mudah diakses dan menyediakan informasi yang tepat, lengkap, serta akurat. Selain itu, keamanan Website dari serangan kejahatan siber juga menjadi hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan. Karenanya, pengelolaan Website KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota harus diintegrasikan. Di kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Viryan Aziz menyosialisasikan proses penataan Website KPU seluruh Indonesia. Beliau mengatakan, saat ini kita hidup di era yang terdisrupsi dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU harus mampu beradaptasi dengan keadaan ini, tentunya dengan mentransformasi pengelolaan data dan tahapan Pemilu berbasiskan digital. Sebagai informasinya, Website KPU Provinsi Gorontalo yang dapat diakses melalui www.gorontalo.kpu.go.id telah migrasi menggunakan standar template Web KPU.


Selengkapnya
372

Rakor PDPB Semester I Tahun 2021 bersama Stakeholder

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Atau dapat didefinisikankan pula sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui lembaga atau badan melalui koordinasi dan kerjasama serta langsung dari masyarakat. Sore ini (30/06/2021) bertempat di aula RPP Dulohupa KPU Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021. Peserta Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU divisi Data dan Informasi Kabupaten dan Kota, perwakilan dari Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Korem 133 NWB, Direskrim Polda Gorontalo, Perwakilan Dikbudpora Provinsi Gorontalo, dan perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi Gorontalo. Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Fadliyanto Koem yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kesediaan dan respon positif terhadap kunjungan kami dalam rangka sosialisasi PDPB beberapa waktu yang lalu. Fadli menyampaikan penting untuk selalu berkoordinasi dengan para stakeholder terkait karena merekalah yang memiliki data di lembaga masing-masing. Kegiatan kemudian dipandu oleh Sophian Rahmola selaku divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang menyampaikan harapan dan memohon dukungan untuk membantu KPU untuk mensukseskan PDPB ini. Dalam Rakor ini juga dimaksudkan untuk menjaring pendapat, masukan dan saran yang nantinya digunakan untuk perbaikan dan penyempurnaan proses PDPB.


Selengkapnya
1616

(DKPP) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Rabu (20/3/2024). Perkara ini di adukan oleh Lukman Ismail (Pengadu I), Ikrar Setiawan Akasse (Pengadu II), dan Frengki Kasim (Pengadu III). Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Idris Usuli, Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdulloh, dan Moh. Fadjri Arsyad selaku Teradu I sampai dengan Teradu V. Kelima Teradu didalilkan telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara khususnya Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena Herlina Antu yang berstatus sebagai PNS aktif belum menyelesaikan administrasi pengunduran diri sejak diumumkan sebagai calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo terpilih masa jabatan 2023-2028. Agenda dari sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait. Sebelum sidang ini berlangsung, DKPP telah memanggil para pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang ini digelar sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sidang yang telah berlangsung ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan. Serta untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga telah disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.


Selengkapnya