KPU Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Kerja Monitoring dan Evaluasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo secara virtual, Rabu (25/08/2021). Tak tanggung-tanggung, 3 agenda penting dibahas sekaligus pada rapat ini, yaitu Migrasi Website, progress Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Agustus 2021, dan Sosialisasi Keputusan KPU No. 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021 terkait Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Migrasi Webisite menjadi topik pertama yang dibahas. Menindaklanjuti Rapat Sosialisasi Lanjutan Penataan Website yang diselenggarakan KPU RI pada Jum’at (20/08/2021) pekan lalu, KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi se-Indonesia agar melakukan monitoring dan supervisi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya ihwal proses migrasi Website sesuai dengan standar/template Website KPU RI. Penyesuaian ini sangat penting dilakukan, tidak sekadar penyeragaman, melainkan juga untuk meningkatkan keamanan dan keandalan Website dari potensi serangan kejahatan siber.
“Momentum waktu panjang menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 harus dimanfaatkan dengan baik oleh KPU, tentunya dalam mempersiapkan segala sesuatunya. Pengelolaan Website yang aksesibel, data pemilih yang termutakhirkan, dan peningkatan kapasitas SDM melalui izin belajar bagi komisioner menjadi fokus kita kali ini”, Ujar Fadliyanto Koem, Ketua KPU Provinsi Gorontalo dalam sambutannya saat membuka kegiatan secara resmi.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Sophian Rahmola mengatakan, Website berfungsi sebagai kantor daring KPU dan menjadi salah satu indikator keterbukaan informasi publik. Mantan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara tersebut berharap kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo usai melakukan migrasi Website agar segera mengoptimalkan pengelolaannya. Menurutnya, Website mencerminkan “isi rumah” KPU yang sesungguhnya, sehingga harus dimuat dengan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan.
Hal senada dikatakan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramli Ondang Djau, bahwa digitalisasi arsip kepemiluan menjadi aspek krusial dalam penyelenggaraan tahapan, terutama menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Hal ini turut dikuatkan oleh koleganya yaitu Hendrik Imran, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, yang menyatakan setiap kerja-kerja KPU terutama tahapan penyelenggaraan harus terdokumentasi dan terpublikasi dengan baik.
Sebagai informasinya, 4 dari 6 Website KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, termasuk Website KPU Provinsi Gorontalo telah selesai proses migrasi Web Template KPU RI, sedangkan 2 KPU Kabupaten yaitu KPU Kabupaten Boalemo dan KPU Kabupaten Gorontalo Utara dalam tahap back up data untuk persiapan menyusul proses migrasi.
Lanjut Perkembangan PDPB Agustus 2021
Usai menginventarisasi kendala/permasalahan KPU Kabupaten/Kota pasca migrasi Website, agenda rapat dilanjutkan dengan membahas perkembangan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Agustus 2021. Melalui aplikasi Si-Ganda, KPU Provinsi Gorontalo telah mencermati data hasil PDPB KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan per bulan. Sophian Rahmola yang memimpin jalannya rapat, meminta kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar membersihkan data ganda dan invalid secara cermat, teliti, dan berhati-hati, karena salah-salah akan mencederai hak konstitusional warga negara sebagai pemilih.
Sosialisasi PKPU dan Juknis Izin Perkuliahan.
Agenda ini menjadi rangkaian penutup Rapat Kerja kali ini. Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Selvi Katili bertindak selaku narasumber. Srikandi Penyelenggara Pemilu Provinsi Gorontalo ini mengatakan, pasca terbitnya Keputusan KPU No. 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021 memberikan kepastian hukum bagi para komisioner KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk melanjutkan studi dalam rangka meningkatkan kapasitas kepemiluan. Namun, harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan sesuai juknis tersebut, seperti mengajukan izin kepada KPU RI melalui KPU Provinsi, mengikuti perkuliahan di luar tahapan Pemilu/Pemilihan, perguruan tinggi berada di wilayah kerja/luar wilayah kerja terdekat, serta proposal skripsi, tesis, dan/atau disertasi terkait kepemiluan. Keseluruhan persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh Tim Verifikator KPU Provinsi Gorontalo.
Selengkapnya