Cek Status NIK Anda di Info Pemilu Sekarang!
Gorontalo - Apakah Anda pernah khawatir NIK Anda disalahgunakan atau dicatut tanpa izin oleh partai politik? Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi dan integritas pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan mandiri. Anda dapat dengan mudah memeriksa status NIK Anda melalui portal resmi infopemilu.kpu.go.id. Cukup pilih menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol", masukkan 16 digit NIK KTP Anda, selesaikan verifikasi Captcha, dan layar akan langsung menampilkan apakah NIK Anda terdaftar atau tidak di sistem partai politik.
Jika setelah melakukan pengecekan Anda menemukan bahwa NIK Anda terdaftar sebagai anggota partai politik padahal Anda tidak pernah memberikan izin, jangan panik! Anda memiliki hak untuk melaporkan temuan tersebut. Langkah pertama adalah menyiapkan bukti berupa foto KTP asli dan screenshot hasil pengecekan di laman Infopemilu. Selanjutnya, kunjungi https://s.id/Infopemilu, pilih menu "Isi Formulir Tanggapan Masyarakat", dan lengkapi formulir yang tersedia.
Setelah formulir diisi, format tanggapan akan dikirimkan ke alamat e-mail aktif Anda. Segera kirimkan kembali formulir tersebut beserta bukti dukung lainnya melalui Helpdesk KPU Provinsi Gorontalo di nomor WhatsApp 0815-9995-175. Tim Operator Sipol kami akan segera menindaklanjuti laporan Anda dan memberikan informasi lebih lanjut. Mari berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan berintegritas bersama KPU Provinsi Gorontalo!.
Apakah Anda pernah khawatir NIK Anda disalahgunakan atau dicatut tanpa izin oleh partai politik? Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi dan integritas pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan mandiri. Anda dapat dengan mudah memeriksa status NIK Anda melalui portal resmi infopemilu.kpu.go.id. Cukup pilih menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol", masukkan 16 digit NIK KTP Anda, selesaikan verifikasi Captcha, dan layar akan langsung menampilkan apakah NIK Anda terdaftar atau tidak di sistem partai politik.
Jika setelah melakukan pengecekan Anda menemukan bahwa NIK Anda terdaftar sebagai anggota partai politik padahal Anda tidak pernah memberikan izin, jangan panik! Anda memiliki hak untuk melaporkan temuan tersebut. Langkah pertama adalah menyiapkan bukti berupa foto KTP asli dan screenshot hasil pengecekan di laman Infopemilu. Selanjutnya, kunjungi https://s.id/Infopemilu, pilih menu "Isi Formulir Tanggapan Masyarakat", dan lengkapi formulir yang tersedia.
Setelah formulir diisi, format tanggapan akan dikirimkan ke alamat e-mail aktif Anda. Segera kirimkan kembali formulir tersebut beserta bukti dukung lainnya melalui Helpdesk KPU Provinsi Gorontalo di nomor WhatsApp 0815-9995-175. Tim Operator Sipol kami akan segera menindaklanjuti laporan Anda dan memberikan informasi lebih lanjut. Mari berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan berintegritas bersama KPU Provinsi Gorontalo!.
Ikuti sesuai flyer dibawah ini ya:


