Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, membuka acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pilkada 2024, yang dilaksanakan di Aula Bandayo li Mbui, Kec. Kabila, Kab. Bone Bolango, Senin (11/11/2024).
Dalam sambutannya, Sophian menekankan peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai aparat desa yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan informasi yang akurat mengenai Pilkada kepada masyarakat di desa masing-masing. BPD yang merupakan tokoh terpilih di desa, harus memahami sepenuhnya aturan dan tahapan pilkada agar dapat menyampaikan informasi yang valid dan tepat. Sophian berharap BPD dapat menjadi corong bagi KPU Provinsi Gorontalo dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, serta memastikan bahwa pemilih memahami dengan baik proses pilkada yang akan berlangsung.
Sophian juga mengingatkan bahwa Pilkada adalah proses administrasi yang memiliki kepastian hukum. "Proses elektoral yang baik akan melahirkan pemimpin yang berkualitas," ujarnya. Ia menekankan bahwa Pilkada 2024 harus berjalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pilkada salah satunya adalah berkepastian hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain, memberikan arahan untuk mencegah praktik politik uang dalam pilkada. Roy menghimbau agar BPD mengajak masyarakat untuk memilih dengan hati nurani di TPS pada tanggal 27 November 2024. "Mari kita ciptakan Pilkada yang bersih, tanpa politik uang, dan penuh integritas," tegasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga KPU Provinsi Gorontalo melibatkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam memberikan penguatan serta pencegahan dan penyelesaian permasalahan hukum yang berpotensi terjadi pada pelaksanaan pilkada serentak pada wilayah masing-masih kecamatan dan kelurahan yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi GorontaloDadang M. Djafar, S.H.,M.H
Selengkapnya