KPU Provinsi Gorontalo Gelar Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Gorontalo - Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, Risan Pakaya, dan Opan Hamsah, serta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Marleni Makuta, melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (15/04/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Sophian Rahmola menyampaikan bahwa kehadiran KPU Provinsi Gorontalo bertujuan untuk membahas poin-poin penting terkait rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Provinsi Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara KPU RI dan Kejaksaan RI di tingkat pusat, yang selanjutnya akan diimplementasikan di tingkat daerah. Adapun ruang lingkup pembahasan meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi elektronik, pendampingan hukum baik di bidang perdata maupun tata usaha negara, dukungan dalam bidang kepemiluan, pengamanan strategis, pemulihan aset, serta hal-hal lain yang dianggap penting.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Riyono, S.H., M.Hum., menyambut baik audiensi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan menyesuaikan dengan ketentuan poin-poin kerja sama yang telah disepakati di tingkat pusat, dengan tetap membuka ruang pembahasan lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kedua belah pihak saat ini.

Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat eselon III dan IV di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo, beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 73 Kali.
🔊 Putar Suara