
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Dalam Pemilihan Tahun 2024
Gorontalo, gorontalo.kpu.go.id, - Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, Risan Pakaya, Roy Harmain, Opan Hamsah serta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Hanif Purwanto membuka rangkaian kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024 bertempat di Gedung Grand Palace Convention Center (GPCC) Kota Gorontalo, Kamis (9/01/2025)
Dalam sambutanya Sophian mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU terkait Pilkada yang menyatakan bagi daerah yang tidak terdapat gugatan provinsinya maka sudah dapat melakukan penetapan. Ia juga mengatakan bahwa sesuai arahan dari KPU RI untuk wilayah yang tdk terdapat sengketa maka agar segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam pilkada 2024 paling lambat tanggal 9 Januari 2025
Bahwa berdasarkan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Gubernur dan Wakil Gubernur KPU Provinsi Gorontalo telah menatapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Terpilih yakni Dr. Ir. H. Gusnar Ismail., M.M dan Dra. Hj. Idah Syahidah Rusli Habibie, M.H Periode 2025-2030 dengan perolehan suara sebanyak 295.983 atau sekitar 43,40% dari total Suara Sah dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024.
Selanjutnya pembacaan keputusan tentang penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo dibacakan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo dihadapan para undangan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan berdasarkan data BRPK bahwa sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK dimana KPU Provinsi Gorontalo merupakan salah satu provinsi yang tidak terdapat gugatan di MK sehingga dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 9 Januari 2025.
Tahapan ini merupakan bagian akhir dari rangkaian dari Tahapan Pilkada serentak tahun 2024 sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan yang menjadi ranah pemerintah dalam pelaksanaanya
Kegiatan ini menghadirkan Pasangan Calon, Pimpinan Partai Pengusul dan Partai Pengusung, Bawaslu Provinsi Gorontalo, unsur Forkopimda serta organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat di Provinsi Gorontalo serta media massa yang ada di Provinsi Gorontalo
Dia akhir sambutannya sophian memgucapkan terimaksih pada pihak-pihak yang telah membantu KPU Provinsi Gorontalo dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkada baik Pj. Gubernur, Aparat Pemerintah, OPD, DPRD Provinsi Gorontalo, TNI/Polri, Kejaksaan serta Partai Politik dan masyarakat pemilih dalam menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada Gorontalo Tahun 2024.
Sophian juga memberikan apresiasi kepada penyelenggara Pilkada Bawaslu baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota KPU Kabupaten/Kota, hingga Badan Adhoc yang secara bersama-sama berkolaborasi dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024
Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo