
Sosialisasi PKPU 2 Tahun 2021 dan Keputusan KPU 564 Tahun 2021 besama Biro Umum Sekjen KPU RI
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem membuka kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang digelar secara daring. (26/10/21).
Dalam sambutannya Fadli mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada narasumber dari Biro Umum KPU RI yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam sosialisasi ini dan berharap bisa mendapatkan informasi lebih tentang tata naskah dinas yang merupakan ruh dari manajerial organisasi utamanya di KPU Provinsi Gorontalo.
Sekretaris KPU Provinsi Mukti Abd. Mile juga dalam pengantarnya mengatakan tata naskah dinas ini penting bagi kita karena administrasi persuratan lembaga merupakan salah satu hal yang vital untuk diketahui dan dipedomani bersama.
Yang menjadi narasumber pada kegiatan kali ini yakni Ardila Fitriani selaku Kasubag Tata Usaha Sekjen KPU RI dan Lisnawati selaku Arsiparis Ahli.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi, Pejabat Eselon 3 dan 4 beserta staf terkait lingkup Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.
Bagikan:
Dilihat 364 Kali.