Pengumuman/SE

411

Undangan Terbuka Sosialisasi Pencalonan Anggota DPD Dapil Provinsi Gorontalo Pemilu 2024

Surat KPU Provinsi Gorontalo No. 303/PL.01.1-Und/75/2022 UNDANGAN TERBUKA Mempedomani Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 478 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, KPU Provinsi Gorontalo mengundang warga masyarakat Provinsi Gorontalo yang bersungguh-sungguh berminat mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Gorontalo pada Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk hadir pada kegiatan Sosialisasi Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Gorontalo pada Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada: Hari dan Tanggal                     : Selasa, 29 November 2022  Waktu                                     : Pukul 10.00 Wita s.d. Selesai Tempat                                   : Hotel Citimall Gorontalo Bersama ini turut diinformasikan hal-hal sebagai berikut: Peserta sosialisasi agar bisa mengisi lembar konfirmasi kehadiran melalui tautan https://s.id/sosialisasidpd atau mengirimkan format NAMA - NOMOR TELEPON - ASAL/UTUSAN. Contoh: Lisa - 08113456789 - Limboto/Tokoh Masyarakat melalui nomor Sdri. Hendrawati Saliko (0852-9890-2525) atau Sdr. Rachmad H(0823-3449-0653) paling lambat hari Senin, 28 November 2022 pukul 12.00 WITA. Pada saat registrasi peserta dapat menunjukkan bukti konfirmasi kehadiran baik melalui telepon berupa screenshot panggilan/percakapan maupun melalui tautan pada poin 1 (satu). Peserta berlaku untuk 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD. Dalam upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID)-19, seluruh undangan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada pertanyaan bisa menghubungi Sdri. Hendrawati Saliko (+62 852 98902525) dan Sdr. Rachmad H. (082334490653). Surat undangan dapat diunduh di sini


Selengkapnya
316

FORMULIR DAFTAR PENDUKUNG BAKAL CALON PERSEORANGAN PESERTA PEMILU ANGGOTA DPD

Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daeerah pemilihan yang bersangkutan, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Lampiran Model F1-DPD, dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD serta tidak menggunakan materai sebagaimana terlampir dan dapat diunduh melalui laman KPU. 2. Daftar pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan bisa diunduh sebagaimana terlampir. Jika ada pertanyaan bisa menghubungi Sdri. Hendrawati Saliko (Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu & Parhubmas) 0852-9890-2525‬.  Demikian disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. #KPUmelayani Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD DISINI Lampiran Daftar Pendukung Yang Akan Diinput ke SILON DPD (Aplikasi Pencalonan DPD) DISINI


Selengkapnya