Yth. Bakal Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Gorontalo
pada Pemilu Serentak Tahun 2024
Mempedomani ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 27 dan Pasal 185 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta dalam rangka Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Serentak Tahun 2024, dengan hormat diberitahukan kepada seluruh Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Gorontalo pada Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk mengajukan permohonan pembuatan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Gorontalo menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.AKSES.SILON.DPD sebagaimana Lampiran VI Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022, dilampiri KTP-el Bakal Calon Anggota DPD.
Formulir permohonan pembuatan akun Silon beserta lampirannya diserahkan ke Kantor KPU Provinsi Gorontalo yang beralamat di Jl. Tinaloga No. 24, Toto Utara, Tilongkabila, Kab. Bone Bolango.
Silakan unduh dokumen:
Surat Ketua KPU Provinsi Gorontalo No. 1378/PL.01.4-SD/75/2022 tanggal 12 Desember unduh di sini.
Lampiran VI Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022 unduh di sini.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Selengkapnya