
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi
KPU Provinsi Gorontalo telah selesai melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi, Minggu (11/09/2022) bertempat di Ruang Aula KPU Provinsi Gorontalo.
Rapat ini merupakan pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU No. 260 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU No. 346 Tahun 2022.
KPU Provinsi Gorontalo menuangkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 ke dalam Berita Acara dengan menggunakan formulir Model BA.VERMIN.KPU.PROV-PARPOL yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo.
Sesuai dengan Keputusan KPU No. 346 Tahun 2022, Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Gorontalo dijadwalkan untuk dilaksanakan pada hari Minggu 11 September 2022 setelah sebelumnya KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo menyampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL pada tanggal 10 September 2022 menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
KPU Provinsi Gorontalo telah menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud kepada KPU melalui Sipol pada hari ini, Minggu (11/09/2022). Selanjutnya, KPU akan melakukan rekapitulasi pada tanggal 12 September 2022 dan menyampaikan rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Bawaslu pada tanggal 14 September 2022.