Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU Se-Provinsi Gorontalo

Gorontalo, gorontalo.kpu.go.id - KPU Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Kantor KPU Provinsi Gorontalo dan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, dan anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, Risan Pakaya, Opan Hamsah, dan Roy Hamrain serta jajaran pejabat struktural/fungsional dan seluruh staf KPU Se-Provinsi Gorontalo pada Senin (21/07/2025).

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara KPU RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta akan menjadi bagian dari laporan ke KPU RI. Ia menekankan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi dalam bentuk verbal, seperti candaan yang tidak pantas. Menambahkan hal tersebut, Opan Hamsah, Anggota KPU Provinsi Gorontalo sekaligus Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, menyampaikan bahwa potensi kekerasan seksual di lingkungan KPU adalah nyata. Berdasarkan data dari DKPP, telah banyak kasus yang telah diputus. Oleh karena itu, Satgas dibentuk untuk mendorong langkah-langkah preventif dan edukatif, serta meningkatkan kesadaran ASN agar menciptakan lingkungan kerja yang aman dan saling menghargai.

Hendrik Imran turut menyoroti bahwa relasi kuasa sering kali menjadi faktor penyebab utama dalam kasus kekerasan seksual. Ia menekankan bahwa Satgas baru terbentuk di tingkat provinsi, sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan dan edukasi hingga ke tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, Risan Pakaya di sisi berbeda ikut menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Ia juga menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang harus diwaspadai, seperti pelecehan fisik, pemaksaan kontrasepsi, kekerasan berbasis elektronik, eksploitasi, hingga perbudakan dan penyiksaan. Menurutnya, keberadaan Satgas menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus tersebut.

Menutup sesi pemaparan, Roy Hamrain menyampaikan materi terkait penanganan pelanggaran terhadap kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. Ia menegaskan bahwa pelanggaran atas prinsip-prinsip tersebut harus ditangani secara serius, karena menjadi fondasi moral dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Roy juga menambahkan bahwa KPU Provinsi akan melakukan pengawasan internal terhadap KPU Kabupaten/Kota, guna memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai nilai integritas dan etika kelembagaan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran bersama, menciptakan lingkungan kerja yang etis dan aman, serta memperkuat budaya saling menghargai di lingkungan KPU se-Provinsi Gorontalo.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 47 Kali.