Pengumuman Hasil Penerimaan LADK Perbaikan Peserta Pemilu Tahun 2024

Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Perbaikan Tahun 2024 di KPU Provinsi Gorontalo, disampaikan hasil penerimaan LADK Perbaikan sebagai berikut yang dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:

Pengumuman KPU Provinsi Gorontalo No. 36/PL.01.7-Pu/75/2/2024 tentang Penerimaan LADK Perbaikan Peserta Pemilu Tahun 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 104 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan:

  1. Masyarakat dan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berperan serta mengawasi pelaporan Dana Kampanye.
  2. Peran serta masyarakat dalam bentuk laporan yang disampaikan secara langsung kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan/atau melalui laman resmi KPU yang didalamnya menerangkan bahwa ada indikasi terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu.
  3. Laporan  disampaikan dengan menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN MASYARAKAT DANA KAMPANYE sampai dengan sebelum penyampaian hasil audit Laporan Dana Kampanye dari KAP kepada KPU.
  4. Laporan dari masyarakat dilampiri dengan:
    • identitas kependudukan pelapor yang jelas;
    • bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan
    • uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
  5. Dalam hal laporan disampaikan oleh kelompok, identitas kependudukan yang disampaikan yaitu identitas kependudukan pimpinan kelompok.
  6.  Ketentuan mengenai formulir MODEL-TANGGAPAN MASYARAKAT DANA KAMPANYE sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
  7. Laporan disampaikan kepada KPU, dan dapat digunakan oleh KAP sebagai bahan audit Laporan Dana Kampanye.

Demikian disampaikan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 99 Kali.