.jpg)
Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pembiayaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. NPHD ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, bersama Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di aula rumah jabatan gubernur, Selasa (24/10/2023).
NPHD untuk Provinsi Gorontalo yang ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo nilainya sebesar Rp90,5 miliar. Penandatanganan NPHD ini merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri yang dalam surat edarannya mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menyiapkan dana Pilkada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rinciannya, 40 persen dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2023 dan 60 persen pada APBD 2024. Terkait hal itu, Staf Ahli Bidang Sosial, Politik dan Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan ini meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo untuk segera menindaklanjuti surat edaran Mendagri tersebut.
Kesepakatan-kesepakatan terhadap nilai NPHD yang ditandatangi bersama ini telah melalui serangkaian proses yang cukup panjang. Nilai tersebut disesuaikan dengan usulan KPU dan kemampuan APBD. Adapun kesepakatan bersama dalam kegiatan ini yang dituangkan dalam berita acara NPHD.
Hadir pada kegiatan itu Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, Opan Hamsah, Risan Pakaya, Sophian Rahmola, Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Mukti Abdullatif Mile, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo, pejabat yang mewakili para bupati serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.