
KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Petunjuk Teknis Anggaran dan Pengelolaan Keuangan
gorontalo.kpu.go.id, Gorontalo - Kesuksesan melaksanakan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 seyogianya dibarengi dengan kesuksesan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Hal itu diutarakan oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem dalam sambutannya sesaat membuka acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Anggaran dan Pengelolaan Keuangan yang digelar oleh KPU Provinsi Gorontalo bertempat di Hotel Grand Q Gorontalo, Minggu (9/10/2022).
Fadli mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 secara akuntabel, di samping menyamakan persepsi multipihak terkait petunjuk teknis anggaran dan pengelolaan keuangan, baik dari sisi perencanaan, penggunaan dan pengelolaan anggaran, serta pertanggungjawabannya.
“Sukses melaksanakan tahapan harus harus berjalan paralel dengan sukses pengelolaan keuangan. Seperti apa proses perencanaan, revisi anggaran dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan akan dikupas tuntas pada kegiatan ini”, terang Fadli.
Senada, di sesi pengarahan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sophian Rahmola menuturkan bahwa apabila perencanaan dilaksanakan dengan baik, maka suatu program dan kegiatan telah dikatakan sukses sebesar 50%, sedangkan 50% sisanya ditentukan dari bagaimana eksekusi anggaran (implementasi/realisasi program dan kegiatan). Menurutnya, gagal merencanakan sama hal nya dengan merencanakan kegagalan.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Selvi Katili di kesempatan yang sama turut menyoal revisi anggaran yang semestinya tidak dilakukan secara rutin, karena hal itu mencerminkan perencanaan yang kurang baik.
“Apabila program dan kegiatan telah disusun dan direncanakan sedemikian rupa, maka proses revisi anggaran dapat diminimalisasi, idealnya setahun hanya 4 kali proses revisi”, kata Selvi.
Selvi sedikit memberikan kilas balik pengalaman penyelenggaran Pemilihan Gubernur Tahun 2017, dimana KPU Provinsi Gorontalo melakukan revisi anggaran tak kurang dari 14 kali. Perencanaan yang dilakukan kurang baik menjadi pemicu beberapa program dan kegiatan tidak tercover anggarannya, sehingga harus dilakukan revisi anggaran. Srikandi KPU Provinsi Gorontalo tersebut pun berharap kejadian itu dapat dievaluasi dan diperbaiki ke depannya.
Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramli Ondang Djau menyoroti penyerapan anggaran. Dalam konsep anggaran yang berbasis kinerja, penyerapan anggaran berbanding lurus dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah barang tentu berdampak pada pencapaian outcome/output kinerja sesuai rencana. Maka dari itu, Ramli meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk terus menggenjot realisasi/penyerapan anggaran secara akuntabel, efektif dan efisien. Dalam hal ini, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan jajaran Sekretariat turut memegang peranan yang sangat vital dalam proses perencanaan, penggunaan, pengelolaan, pengendalian, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Yoga Arif Priswanto, S.Kom (Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IB) dan Rizky Dian Bareta, S. Kom, MH (Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA) yang masing-masing didapuk memaparkan materi terkait Pengelolaan Keuangan dan Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir TA 2022. Selain itu, Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Drs. Mukti Abdullatif Mile, M.Si didampingi oleh Pejabat Eselon III di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo terdiri dari Adrian Umar Mustapa, S.Pd, M.Si (Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik), Aniki S. Suleman, S.Sos., M.Si (Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM), dan Fadli H. Alamri (Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi) secara panel menerangkan Langkah-langkah Penyelesaian Anggaran Tahapan Pemilu.
Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Pejabat Eselon III dan Eselon IV, serta staf terkait di Lingkungan KPU Provinsi Gorontalo. Sedangkan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo hadir Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi, Bendahara, Operator SAKTI, dan staf terkait. ***