
(DKPP) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Rabu (20/3/2024).
Perkara ini di adukan oleh Lukman Ismail (Pengadu I), Ikrar Setiawan Akasse (Pengadu II), dan Frengki Kasim (Pengadu III). Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Idris Usuli, Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdulloh, dan Moh. Fadjri Arsyad selaku Teradu I sampai dengan Teradu V.
Kelima Teradu didalilkan telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara khususnya Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena Herlina Antu yang berstatus sebagai PNS aktif belum menyelesaikan administrasi pengunduran diri sejak diumumkan sebagai calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo terpilih masa jabatan 2023-2028.
Agenda dari sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait. Sebelum sidang ini berlangsung, DKPP telah memanggil para pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang ini digelar sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sidang yang telah berlangsung ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan. Serta untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga telah disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.