KPU Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025
Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang PPID pada Selasa (23/12/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain, bersama Hendrik Imran dan Opan Hamsah. Dalam sambutannya, Roy Hamrain menyampaikan bahwa pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian penting dari upaya KPU dalam menjaga tertib administrasi kepartaian. Ia menekankan bahwa data yang akurat dan mutakhir menjadi fondasi utama dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Hendrik Imran memaparkan materi terkait Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa SIPOL merupakan instrumen utama KPU dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan data kepartaian secara sistematis dan terintegrasi. Melalui SIPOL, partai politik diharapkan dapat melakukan pembaruan data dan dokumen kepartaian secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, KPU Provinsi Gorontalo berharap seluruh partai politik peserta Pemilu dapat memperbarui data dan dokumen kepartaian secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi kepartaian serta menjadi fondasi yang kokoh dalam mendukung penyelenggaraan tahapan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas menjelang pelaksanaan pemilu berikutnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pejabat struktural KPU Provinsi Gorontalo, para pimpinan dan pengurus partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat provinsi, operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dari masing-masing partai politik, serta staf KPU Provinsi Gorontalo.