KPU Provinsi Gorontalo Menyerahkan Dokumen Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ke DPRD Provinsi Gorontalo

Gorontalo - Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, didampingi oleh Anggota KPU Hendrik Imran dan Sekretaris KPU Marleni Makuta, menyerahkan dokumen usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke DPRD Provinsi Gorontalo, pada Senin (01/12/2025).

Dokumen usulan tersebut diserahkan langsung oleh Sophian Rahmola kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. Laode Haimudin, M.M.di ruang kerjanya. Usulan PAW ini diajukan untuk calon anggota pengganti, Dedy Hamsah, S.Pd. dari Partai PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6, menggantikan anggota sebelumnya, Wahyudin Moridu, S.H.

Sophian Rahmola menegaskan bahwa proses pengajuan PAW ini berjalan secara transparan, cepat, dan akuntabel.  Ia menambahkan bahwa KPU Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan administratif, termasuk klarifikasi dan verifikasi dokumen dari Partai PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, serta pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon pengganti. Semua proses ini telah dituangkan secara rapi dalam berita acara KPU Provinsi Gorontalo.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat struktural di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo serta sejumlah pejabat dari DPRD Provinsi Gorontalo.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 114 Kali.