KPU Provinsi Gorontalo Menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan KPU se-Provinsi Gorontalo
Gorontalo - KPU Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan KPU se-Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring di Aula KPU Provinsi Gorontalo pada Rabu (15/10/2025).
Rapat dihadiri oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, serta Anggota KPU Provinsi Gorontalo Risan Pakaya, Hendrik Imran, Opan Hamsah, dan Roy Hamrain. Serta jajaran Ketua dan Anggota KPU se-Provinsi Gorontalo yang turut bergabung melalui Zoom Meeting.
Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola menyampaikan bahwa SPIP merupakan instrumen pengendalian internal yang berperan penting dalam memastikan setiap satuan kerja (satker) mencapai tujuan organisasi secara bertahap dan terukur. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan SPIP diharapkan menjadi acuan bagi seluruh KPU kabupaten/kota untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kerja.
Sementara itu Iffa Rosita menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan langkah strategis dalam mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang bersih dan berintegritas. Sejak dicanangkan pada tahun 2018, pembangunan ZI dilaksanakan secara berkelanjutan melalui tahapan pencanangan, penetapan, pembangunan, dan pemantauan. Ia menekankan bahwa setiap tahapan membutuhkan komitmen yang kuat, manajemen perubahan, serta budaya kerja yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, menuturkan bahwa pelaksanaan SPIP di Provinsi Gorontalo telah berjalan baik dan berhasil masuk dalam peringkat lima besar nasional. Ia juga menambahkan bahwa JDIH KPU Provinsi Gorontalo secara rutin melakukan sosialisasi dan monitoring guna memastikan keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat.
Pada sesi kedua, perwakilan Inspektorat Wilayah II, Irwan Katili, memaparkan dasar hukum pelaksanaan SPIP serta pembaruan struktur Satgas SPIP KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa kini melalui aplikasi e-SPIP, KPU Provinsi dapat secara langsung memantau dan mengevaluasi dokumen pengawasan yang dikirimkan oleh KPU Kabupaten/Kota secara daring.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU se-Provinsi Gorontalo dapat memperkuat implementasi SPIP dan mempercepat pembangunan Zona Integritas, menuju lembaga penyelenggara pemilu yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Struktural/Fungsional, dan staf KPU se-Provinsi Gorontalo.