KPU Provinsi Gorontalo Melaksanakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo

Gorontalo - KPU Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo. Kegiatan berlangsung di Aula KPU Provinsi Gorontalo, pada Jum’at (28/08/2026).

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, yang dalam penyampaiannya menyampaikan bahwa Standar Pelayanan merupakan hal yang penting dan wajib dimiliki oleh setiap instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sophian menambahkan, penyusunan standar pelayanan tersebut mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan lembaga terkait, diperlukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan KPU Provinsi Gorontalo ke depan. Sophian turut didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain, Opan Hamsah, dan Hendrik Imran, serta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Marleni Makuta.

Pada forum ini turut hadir sejumlah pihak eksternal, di antaranya Plh Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Ketua Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan Pada Program Pascasarjana Unisan Gorontalo, Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Ketua Yayasan Putra Mandiri Gorontalo, dan Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Dr. Fatma M. Ngabito, S.IP., M.Si.

Plh Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Azhary Fardiansyah, memberikan apresiasi terhadap KPU Provinsi Gorontalo yang telah menyusun dan menyediakan Standar Pelayanan Publik serta mempublikasikannya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tersebut tanpa harus datang atau menanyakannya secara langsung kepada KPU. Ombudsman juga memberikan masukan agar standar pelayanan terkait pengaduan masyarakat dapat lebih diperkuat, khususnya dalam hal mekanisme penanganan pengaduan.

Selanjutnya, Ketua Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan Pada Program Pascasarjana Unisan Gorontalo, Dr. Imran Kamaruddin, S.S., M.Ikom. menyampaikan apresiasi kepada KPU Provinsi Gorontalo yang telah melibatkan kalangan akademisi dalam pembahasan Standar Pelayanan. Menurutnya, pelibatan akademisi dalam forum tersebut penting untuk melihat pelayanan publik tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif akademik dan kebutuhan masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, turut memberikan masukan terkait pelayanan permohonan informasi publik. Ia menyampaikan bahwa pelayanan informasi di KPU perlu terus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, termasuk memperhatikan klasifikasi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala maupun informasi yang diberikan berdasarkan permohonan masyarakat.

Lebih lanjut Ketua Yayasan Putra Mandiri Gorontalo, Raden M. Sahi, menyampaikan sejumlah masukan terkait pelayanan kepada penyandang disabilitas. Salah satunya mengenai pentingnya meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas serta memastikan informasi kepemiluan dapat diakses dengan mudah oleh kelompok disabilitas. Penyampaian informasi juga diharapkan tidak hanya dilakukan melalui media sosial, tetapi dapat diteruskan melalui jaringan organisasi penyandang disabilitas, khususnya apabila terdapat perubahan peraturan atau informasi penting terkait kepemiluan.

Terakhir, Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Dr. Fatma M. Ngabito, S.IP., M.Si menyampaikan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang baik. Ia menilai standar pelayanan tidak cukup hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga perlu menghasilkan manfaat dan nilai bagi masyarakat, salah satunya berupa meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, KPU Provinsi Gorontalo berharap berbagai masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas Standar Pelayanan sehingga pelayanan KPU Provinsi Gorontalo semakin mudah diakses, transparan, akuntabel, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Fungsional KPU Provinsi Gorontalo serta staf KPU Provinsi Gorontalo.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 84 Kali.
🔊 Putar Suara