KPU Provinsi Gorontalo Menerima Kunjungan Kerja Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo dalam Rangka Koordinasi Terkait Persiapan Rancangan Perubahan UU Pemilu
Gorontalo - KPU Provinsi Gorontalo menerima kunjungan kerja Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka koordinasi terkait persiapan rancangan perubahan Undang-Undang Pemilu. Kegiatan berlangsung di Aula KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (27/08/2026).
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara penyelenggara pemilu dengan lembaga legislatif daerah. Pada kesempatan tersebut, Sophian turut menjelaskan mengenai penataan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya terkait wacana pemisahan daerah pemilihan Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.
Ia menjelaskan bahwa KPU sebelumnya telah melaksanakan uji publik terkait penataan dapil. Dalam proses tersebut, sempat muncul rancangan perubahan komposisi dapil DPRD Provinsi Gorontalo dari enam menjadi tujuh dapil dengan memisahkan Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato. Rancangan tersebut telah dibahas melalui tahapan uji publik serta memperoleh berbagai masukan dari sejumlah pihak, termasuk partai politik dan kalangan akademisi. Namun demikian, rancangan tersebut belum memperoleh persetujuan sehingga komposisi dapil DPRD Provinsi Gorontalo masih tetap seperti sebelumnya. Menurut Sophian, perubahan komposisi dapil juga akan menimbulkan konsekuensi terhadap alokasi kursi pada daerah pemilihan lainnya, termasuk Kota Gorontalo.
Karena itu, setiap proses penataan dapil perlu dilakukan secara cermat dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan serta ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kegiatan tersebut, Sophian Rahmola didampingi Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, Opan Hamsah, dan Roy Hamrain, serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Abd Thalib Tilahunga.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, bersama anggota Komisi I diantaranya H. Ekwan Ahmad, Umar Karim, Hj. Yeyen S. Sidiki dan Kristina M. Udoki. Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk membahas perkembangan regulasi kepemiluan, termasuk kemungkinan perubahan Undang-Undang Pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Fadli Poha menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPU penting dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai arah perubahan regulasi pemilu, terutama terkait desain pemilu nasional dan pemilu lokal ke depan serta implikasinya terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah. Menurutnya, pembahasan tersebut diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap berbagai kemungkinan perubahan sistem dan regulasi kepemiluan, termasuk dampaknya bagi daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menambahkan bahwa KPU Provinsi Gorontalo terus mengikuti perkembangan kebijakan dan regulasi kepemiluan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. Koordinasi dan pertukaran informasi dengan DPRD dinilai penting untuk memastikan setiap perkembangan regulasi dapat dipahami bersama dan menjadi bahan dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan membahas sejumlah isu kepemiluan dan berbagai kemungkinan perubahan regulasi yang perlu menjadi perhatian bersama.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KPU Provinsi Gorontalo.