KPU Provinsi Gorontalo Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Gorontalo - KPU Provinsi Gorontalo melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Muhammadiyah Gorontalo sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam bidang demokrasi dan kepemiluan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, bersama Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong, M.Pd, bertempat di ruang Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo pada Kamis (30/07/2026).
Kegiatan ini turut didampingi oleh Wakil Rektor II Dr. Salahudin Pakaya, S.Ag., M.H, serta Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan dunia akademik guna mendukung penguatan nilai-nilai demokrasi di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Provinsi Gorontalo dengan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Gorontalo, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, bersama Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Dr. Apris Ara Tilome, S.Ag., M.Si.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya di bidang demokrasi dan kepemiluan. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup dukungan terhadap sosialisasi, pendidikan pemilih, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan.
Lebih lanjut, MoU ini diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia kedua belah pihak, termasuk melalui program magang mahasiswa di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo, pelaksanaan kegiatan akademik, serta kolaborasi lainnya yang mendukung penguatan ekosistem demokrasi yang partisipatif dan berintegritas.
Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan dijabarkan lebih lanjut melalui Perjanjian Kerja Sama yang mengatur aspek teknis, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan. Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Pejabat Struktural serta staf KPU Provinsi Gorontalo bersama perwakilan dari Universitas Muhammadiyah Gorontalo.