Perkuat Keterbukaan Informasi dan Kapasitas Kehumasan, KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rakor dan Pelatihan Jurnalistik Bersama KPU Kab/Kota Se-Provinsi Gorontalo
Gorontalo - KPU Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dan Pelatihan Jurnalistik di lingkungan KPU Se-Provinsi Gorontalo. Melalui rapat ini, KPU Provinsi Gorontalo berupaya memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kemampuan jurnalistik dalam menyajikan informasi yang informatif, edukatif, dan berimbang. Kegiatan berlangsung di Aula KPU Provinsi Gorontalo pada Rabu (15/07/2026).
Sambutan diberikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta didukung oleh kemampuan jurnalistik yang baik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sophian hadir bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo, yakni Opan Hamsah, Risan Pakaya, Roy Hamrain, dan Hendrik Imran, serta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Marleni Makuta.
Pada sesi materi, peserta mendapatkan pemaparan dari narasumber Andi Aulia Arifuddin selaku Founder Gopos.id yang mengulas secara komprehensif mengenai kode etik jurnalistik sebagai landasan utama dalam menghasilkan produk informasi yang kredibel dan bertanggung jawab. Selain itu, ia juga memaparkan teknik penulisan esai dan opini yang baik dan sistematis, mulai dari penyusunan ide, penguatan argumentasi, hingga penyajian tulisan yang menarik dan mudah dipahami. Materi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kehumasan, khususnya dalam meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik yang informatif, edukatif, dan berimbang.
Selanjutnya, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola menyampaikan materi terkait Daftar Informasi Publik sebagai instrumen penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan KPU. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa Daftar Informasi Publik menjadi acuan utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat, yang memuat pengelompokan jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun tersedia setiap saat. Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkala serta penyajian informasi yang akurat dan mudah diakses, guna mendukung transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Materi berikutnya disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain yang membahas mengenai pengecualian informasi publik. Dalam pemaparannya, Roy menjelaskan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka secara bebas kepada publik, melainkan terdapat klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya uji konsekuensi dalam menentukan suatu informasi layak untuk dikecualikan, sehingga tetap menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap data yang bersifat strategis maupun rahasia.
Di sisi lain, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah memaparkan terkait pengelolaan informasi sensitif. Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, terdapat informasi yang memiliki tingkat kerawanan tertentu sehingga perlu dikelola secara hati-hati. Pengelolaan informasi sensitif harus memperhatikan aspek keamanan, ketepatan penyampaian, serta dampak yang dapat ditimbulkan, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap informatif tanpa menimbulkan kesalahpahaman maupun risiko lainnya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya menyampaikan materi mengenai sengketa informasi publik. Dalam penjelasannya, Risan menguraikan mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang dapat terjadi antara badan publik dan pemohon informasi. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur penyelesaian sengketa, mulai dari tahap keberatan hingga penyelesaian melalui Komisi Informasi, sebagai upaya menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus menjaga tata kelola kelembagaan yang baik.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Operator E-PPID KPU Kabupaten/Kota, serta Petugas Penyunting Berita KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.