KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Pengelolaan Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Provinsi Gorontalo
Gorontalo - KPU Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Pengelolaan Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo dalam rangka meningkatkan pengelolaan serta pelayanan informasi publik. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang PPID KPU Provinsi Gorontalo pada Senin (13/07/2026).
Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud komitmen KPU dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, pengelolaan informasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Opan menekankan pentingnya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh tingkatan KPU. Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi seperti E-PPID, guna memastikan informasi dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tepat oleh masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Struktural KPU Provinsi Gorontalo, Kepala Bagian pada Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan partisipasi dan hubungan masyarakat, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan partisipasi dan hubungan masyarakat, serta Operator E-PPID KPU Provinsi Gorontalo.