Mengapa Pemilu 2029 Membutuhkan Lebih Banyak Dialog daripada Spanduk?

Oleh: Ramli Ondang Djau

Pemilu sering dipahami sebagai peristiwa politik yang ditandai oleh kampanye, alat peraga, baliho, spanduk, dan berbagai bentuk promosi kandidat. Ruang publik dipenuhi wajah calon, slogan politik, dan janji-janji pembangunan. Namun, di tengah semakin masifnya instrumen kampanye tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah demokrasi benar-benar tumbuh dari banyaknya spanduk yang terpasang, atau justru dari banyaknya dialog yang terjadi di tengah masyarakat?

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika Indonesia mulai menatap Pemilu 2029. Setelah beberapa siklus pemilu berlangsung dalam era digital dan media sosial, tantangan demokrasi tidak lagi sekadar meningkatkan partisipasi kuantitatif pemilih. Tantangan yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan partisipasi tersebut memiliki makna substantif bagi kualitas demokrasi.

Dalam konteks demokrasi modern, partisipasi tidak cukup diukur dari tingkat kehadiran pemilih di TPS. Demokrasi membutuhkan warga yang memahami isu, mempertimbangkan pilihan secara rasional, serta mampu terlibat dalam percakapan publik mengenai masa depan daerah dan negara. Dengan kata lain, demokrasi membutuhkan ruang deliberatif.

Konsep ruang deliberatif berkembang dari pemikiran para teoritikus demokrasi deliberatif yang menempatkan dialog sebagai fondasi utama demokrasi. Dalam perspektif ini, keputusan politik yang baik lahir bukan semata karena suara mayoritas, melainkan karena adanya proses pertukaran gagasan yang terbuka, rasional, dan inklusif.

Sayangnya, praktik pemilu di Indonesia masih cenderung menempatkan warga sebagai objek mobilisasi politik. Masyarakat lebih sering menjadi sasaran kampanye daripada menjadi peserta aktif dalam percakapan politik. Akibatnya, komunikasi politik berlangsung satu arah. Kandidat berbicara, masyarakat mendengar. Kandidat menjanjikan, masyarakat menerima. Ruang untuk berdiskusi secara kritis sering kali sangat terbatas.

Fenomena tersebut juga dapat ditemukan dalam berbagai daerah, termasuk Gorontalo. Sebagai daerah yang memiliki tingkat partisipasi pemilih relatif tinggi dalam berbagai pemilu dan pilkada, Gorontalo menunjukkan antusiasme politik yang cukup kuat. Namun tingginya angka partisipasi belum tentu identik dengan tingginya kualitas partisipasi.

Hasil pengamatan lapangan dalam berbagai proses elektoral menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memaknai partisipasi sebatas hadir di TPS dan menggunakan hak pilih. Aktivitas demokrasi sering berhenti pada tindakan memilih. Setelah itu, ruang diskusi mengenai kebijakan, program pembangunan, maupun evaluasi terhadap kandidat menjadi semakin terbatas.

Padahal, masyarakat Gorontalo memiliki modal sosial yang sangat kuat untuk membangun demokrasi deliberatif. Tradisi musyawarah masih hidup dalam berbagai komunitas. Nilai-nilai lokal yang menekankan kebersamaan dan penghormatan terhadap pendapat orang lain sesungguhnya merupakan fondasi penting bagi penguatan ruang deliberatif.

Ironisnya, modal sosial tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dalam desain demokrasi elektoral. Kampanye masih didominasi pendekatan seremonial. Pertemuan politik sering berorientasi pada mobilisasi massa. Diskusi mendalam mengenai isu publik kerap kalah oleh pertunjukan politik yang bersifat simbolik.

Situasi ini semakin kompleks dengan perkembangan media sosial. Di satu sisi, media digital membuka ruang komunikasi yang lebih luas. Di sisi lain, media sosial juga menghadirkan tantangan berupa banjir informasi, disinformasi, polarisasi, dan kecenderungan masyarakat untuk hanya mengonsumsi informasi yang sesuai dengan preferensinya sendiri.

Dalam kondisi seperti itu, demokrasi membutuhkan lebih banyak ruang dialog yang memungkinkan warga saling bertukar perspektif. Dialog menjadi penting karena mampu menghadirkan proses pembelajaran politik yang tidak dapat diperoleh hanya melalui slogan kampanye atau konten media sosial.

Pemilu 2029 harus menjadi momentum untuk menggeser orientasi demokrasi dari sekadar kompetisi elektoral menuju penguatan kualitas percakapan publik. Demokrasi yang sehat bukan hanya menghasilkan pemenang pemilu, tetapi juga menghasilkan warga yang semakin dewasa secara politik.

Dari perspektif partisipasi publik, kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh kemampuan warga untuk mengakses informasi, memasuki arena politik, dan memperjuangkan tujuan bersama. Ketiga aspek tersebut menjadi penting karena menentukan apakah partisipasi yang terjadi benar-benar mencerminkan keterlibatan warga atau sekadar respons terhadap mobilisasi politik.

Dalam berbagai penelitian mengenai partisipasi politik, ditemukan bahwa keterlibatan warga sering kali dipengaruhi oleh kapasitas, sumber daya, pengetahuan, dan kesempatan yang tersedia. Ketika ruang diskusi minim, warga cenderung mengambil keputusan berdasarkan informasi yang terbatas. Sebaliknya, ketika ruang dialog terbuka, kualitas pertimbangan politik masyarakat cenderung meningkat.

Konteks Gorontalo memberikan pelajaran menarik mengenai hal tersebut. Banyak warga memiliki kepedulian terhadap isu publik, tetapi tidak selalu memiliki ruang yang memadai untuk menyampaikan pandangan mereka. Forum-forum diskusi publik yang mempertemukan warga, penyelenggara pemilu, partai politik, kandidat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil masih relatif terbatas.

Padahal ruang deliberatif dapat dibangun melalui berbagai cara. Kampus dapat menjadi arena diskusi publik. Komunitas pemuda dapat menjadi fasilitator percakapan politik. Media massa dapat menghadirkan forum debat berbasis isu. Pemerintah daerah dapat mendorong dialog kebijakan yang melibatkan masyarakat secara lebih luas.

Penyelenggara pemilu juga memiliki peran strategis dalam memperkuat ruang deliberatif. Pendidikan pemilih tidak cukup hanya menjelaskan tata cara pencoblosan. Pendidikan pemilih perlu diarahkan pada penguatan kemampuan warga dalam memahami isu, mengevaluasi informasi, serta membangun budaya diskusi yang sehat.

Bagi partai politik, tantangan terbesar menuju Pemilu 2029 adalah bagaimana mengubah pola komunikasi yang selama ini lebih menekankan pencitraan menjadi komunikasi yang berbasis argumentasi. Pemilih saat ini semakin kritis. Mereka membutuhkan penjelasan yang konkret mengenai solusi atas persoalan publik, bukan sekadar slogan yang menarik.

Demokrasi lokal akan semakin kuat apabila warga memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara dan didengar. Dalam kerangka ini, ruang deliberatif bukan sekadar tempat bertukar pendapat. Ruang deliberatif merupakan mekanisme yang memungkinkan warga menjadi bagian dari proses pembentukan keputusan politik.

Jika demokrasi hanya diisi oleh spanduk, baliho, dan kampanye simbolik, maka yang berkembang adalah politik pencitraan. Namun jika demokrasi diisi oleh dialog, diskusi, dan pertukaran gagasan, maka yang berkembang adalah politik kewargaan. Perbedaan keduanya sangat mendasar. Politik pencitraan berfokus pada kandidat. Politik kewargaan berfokus pada warga.

Pemilu 2029 memberikan peluang besar untuk memperkuat arah demokrasi tersebut. Indonesia membutuhkan pemilih yang aktif berpikir, bukan sekadar aktif memilih. Indonesia membutuhkan warga yang mampu mempertanyakan, mengkritisi, dan mengevaluasi berbagai tawaran politik yang muncul selama masa kampanye.

Bagi Gorontalo, penguatan ruang deliberatif juga dapat menjadi strategi untuk meningkatkan kebermaknaan partisipasi publik. Demokrasi tidak hanya diukur dari berapa banyak warga datang ke TPS, tetapi juga dari sejauh mana warga merasa suaranya didengar dalam proses politik yang berlangsung.

Pada akhirnya, demokrasi yang berkualitas tidak lahir dari banyaknya alat peraga kampanye yang memenuhi jalanan kota. Demokrasi yang berkualitas lahir ketika warga memiliki kesempatan untuk berdialog, berdiskusi, dan membentuk pertimbangan politik secara rasional. Karena itu, ketika Indonesia mulai menata arah menuju Pemilu 2029, pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi berapa banyak spanduk yang akan dipasang, melainkan berapa banyak ruang dialog yang berhasil diciptakan.

Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah Pemilu 2029 hanya menjadi agenda elektoral lima tahunan, atau menjadi momentum untuk memperdalam kualitas demokrasi Indonesia dari tingkat nasional hingga ke ruang-ruang sosial masyarakat Gorontalo. Sebab pada akhirnya, demokrasi yang hidup bukanlah demokrasi yang paling ramai berkampanye, melainkan demokrasi yang paling banyak menghadirkan percakapan bermakna di antara warganya.

Penulis adalah Anggota KPU Kota Gorontalo, dan Mahasiswa Program Doktor dengan fokus riset partisipasi publik dalam pemilu dan pemilihan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 242 Kali.
🔊 Putar Suara