Berita Terkini

119

KPU Provinsi Gorontalo Melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Ichsan Gorontalo dan Universitas Ichsan Gorontalo Utara

Gorontalo - KPU Provinsi Gorontalo melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Ichsan Gorontalo dan Universitas Ichsan Gorontalo Utara, sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam bidang demokrasi dan kepemiluan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, bersama Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Dr. Hj Juriko Abdussamad, M.Si dan Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Dr. Fatmah M. Ngabito, S.IP, M.Si, bertempat di ruang Aula KPU Provinsi Gorontalo pada Jum’at (28/08/2026). Kegiatan ini turut didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah, Roy Hamrain dan Hendrik Imran Serta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Marleni Makuta. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan dunia akademik guna mendukung penguatan nilai-nilai demokrasi di masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Provinsi Gorontalo dengan  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik serta Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo dan Universitas Ichsan Gorontalo, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, bersama Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ichsan Gorontalo Dr. Moch. Sakir, S.Sos., S I.Pem., M.Si. serta Wakil Dekan I Fakultas Hukum Yudin Yunus, S.H., M.H. Selain itu dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Provinsi Gorontalo dengan  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik serta Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Utara yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, bersama Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ichsan Gorontalo Utara Novianti Tue, S.I.P., M.Si dan Dekan Fakultas Hukum, Vicky Ibrahim, S.H., M.H.  Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya di bidang demokrasi dan kepemiluan. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup dukungan terhadap sosialisasi, pendidikan pemilih, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. Lebih lanjut, MoU ini diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia kedua belah pihak, termasuk melalui program magang mahasiswa di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo, pelaksanaan kegiatan akademik, serta kolaborasi lainnya yang mendukung penguatan ekosistem demokrasi yang partisipatif dan berintegritas. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan dijabarkan lebih lanjut melalui Perjanjian Kerja Sama yang mengatur aspek teknis, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan. Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kegiatan ini juga diikuti oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KPU Provinsi Gorontalo serta staf KPU Provinsi Gorontalo bersama perwakilan dari Universitas Ichsan Gorontalo dan Universitas Ichsan Gorontalo Utara.   


Selengkapnya
121

KPU Provinsi Gorontalo Melaksanakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo

Gorontalo - KPU Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo. Kegiatan berlangsung di Aula KPU Provinsi Gorontalo, pada Jum’at (28/08/2026). Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, yang dalam penyampaiannya menyampaikan bahwa Standar Pelayanan merupakan hal yang penting dan wajib dimiliki oleh setiap instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sophian menambahkan, penyusunan standar pelayanan tersebut mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan lembaga terkait, diperlukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan KPU Provinsi Gorontalo ke depan. Sophian turut didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain, Opan Hamsah, dan Hendrik Imran, serta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Marleni Makuta. Pada forum ini turut hadir sejumlah pihak eksternal, di antaranya Plh Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Ketua Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan Pada Program Pascasarjana Unisan Gorontalo, Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Ketua Yayasan Putra Mandiri Gorontalo, dan Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Dr. Fatma M. Ngabito, S.IP., M.Si. Plh Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Azhary Fardiansyah, memberikan apresiasi terhadap KPU Provinsi Gorontalo yang telah menyusun dan menyediakan Standar Pelayanan Publik serta mempublikasikannya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tersebut tanpa harus datang atau menanyakannya secara langsung kepada KPU. Ombudsman juga memberikan masukan agar standar pelayanan terkait pengaduan masyarakat dapat lebih diperkuat, khususnya dalam hal mekanisme penanganan pengaduan. Selanjutnya, Ketua Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan Pada Program Pascasarjana Unisan Gorontalo, Dr. Imran Kamaruddin, S.S., M.Ikom. menyampaikan apresiasi kepada KPU Provinsi Gorontalo yang telah melibatkan kalangan akademisi dalam pembahasan Standar Pelayanan. Menurutnya, pelibatan akademisi dalam forum tersebut penting untuk melihat pelayanan publik tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif akademik dan kebutuhan masyarakat. Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, turut memberikan masukan terkait pelayanan permohonan informasi publik. Ia menyampaikan bahwa pelayanan informasi di KPU perlu terus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, termasuk memperhatikan klasifikasi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala maupun informasi yang diberikan berdasarkan permohonan masyarakat. Lebih lanjut Ketua Yayasan Putra Mandiri Gorontalo, Raden M. Sahi, menyampaikan sejumlah masukan terkait pelayanan kepada penyandang disabilitas. Salah satunya mengenai pentingnya meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas serta memastikan informasi kepemiluan dapat diakses dengan mudah oleh kelompok disabilitas. Penyampaian informasi juga diharapkan tidak hanya dilakukan melalui media sosial, tetapi dapat diteruskan melalui jaringan organisasi penyandang disabilitas, khususnya apabila terdapat perubahan peraturan atau informasi penting terkait kepemiluan. Terakhir, Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Dr. Fatma M. Ngabito, S.IP., M.Si menyampaikan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang baik. Ia menilai standar pelayanan tidak cukup hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga perlu menghasilkan manfaat dan nilai bagi masyarakat, salah satunya berupa meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Melalui Forum Konsultasi Publik ini, KPU Provinsi Gorontalo berharap berbagai masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas Standar Pelayanan sehingga pelayanan KPU Provinsi Gorontalo semakin mudah diakses, transparan, akuntabel, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Fungsional KPU Provinsi Gorontalo serta staf KPU Provinsi Gorontalo.  


Selengkapnya
150

KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tingkat Kab/Kota Tahun 2026 bersama KPU Kab/Kota se-Provinsi Gorontalo

#TemanPemilih, KPU Provinsi Gorontalo gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2026 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Kegiatan berlangsung melalui Zoom Meeting pada Kamis (27/08/2026). Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain. Dalam penyampaiannya, Roy menekankan pentingnya kesiapan jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan PDPB Triwulan III dengan memastikan seluruh proses pemutakhiran data dilakukan secara cermat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar setiap jajaran dapat memperhatikan perkembangan data pemilih serta melakukan koordinasi secara aktif dalam menindaklanjuti setiap perubahan yang ditemukan. Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya KPU Provinsi Gorontalo untuk menyamakan pemahaman dan memastikan kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, jajaran KPU Kabupaten/Kota diberikan ruang untuk melakukan koordinasi terkait proses pemutakhiran, pengolahan, serta penyampaian data pemilih secara berkelanjutan. Penguatan koordinasi di setiap tingkatan diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan juga menjadi momentum untuk melakukan pencermatan terhadap berbagai hal teknis yang berkaitan dengan pengelolaan data pemilih, termasuk penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Admin dan operator Sidalih di masing-masing satuan kerja diharapkan dapat memastikan proses penginputan dan pengelolaan data berjalan sesuai prosedur serta melakukan koordinasi apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Gorontalo berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat mempersiapkan pelaksanaan PDPB Triwulan III secara optimal, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan efektif dan menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Pejabat Struktural KPU Provinsi Gorontalo, Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Admin/Operator Sidalih, serta staf KPU Provinsi Gorontalo.  


Selengkapnya
178

KPU Provinsi Gorontalo Menerima Kunjungan Kerja Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo dalam Rangka Koordinasi Terkait Persiapan Rancangan Perubahan UU Pemilu

Gorontalo - KPU Provinsi Gorontalo menerima kunjungan kerja Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka koordinasi terkait persiapan rancangan perubahan Undang-Undang Pemilu. Kegiatan berlangsung di Aula KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (27/08/2026). Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara penyelenggara pemilu dengan lembaga legislatif daerah. Pada kesempatan tersebut, Sophian turut menjelaskan mengenai penataan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya terkait wacana pemisahan daerah pemilihan Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato. Ia menjelaskan bahwa KPU sebelumnya telah melaksanakan uji publik terkait penataan dapil. Dalam proses tersebut, sempat muncul rancangan perubahan komposisi dapil DPRD Provinsi Gorontalo dari enam menjadi tujuh dapil dengan memisahkan Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato. Rancangan tersebut telah dibahas melalui tahapan uji publik serta memperoleh berbagai masukan dari sejumlah pihak, termasuk partai politik dan kalangan akademisi. Namun demikian, rancangan tersebut belum memperoleh persetujuan sehingga komposisi dapil DPRD Provinsi Gorontalo masih tetap seperti sebelumnya. Menurut Sophian, perubahan komposisi dapil juga akan menimbulkan konsekuensi terhadap alokasi kursi pada daerah pemilihan lainnya, termasuk Kota Gorontalo. Karena itu, setiap proses penataan dapil perlu dilakukan secara cermat dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan serta ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kegiatan tersebut, Sophian Rahmola didampingi Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, Opan Hamsah, dan Roy Hamrain, serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Abd Thalib Tilahunga. Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, bersama anggota Komisi I diantaranya H. Ekwan Ahmad, Umar Karim, Hj. Yeyen S. Sidiki dan Kristina M. Udoki. Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk membahas perkembangan regulasi kepemiluan, termasuk kemungkinan perubahan Undang-Undang Pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Fadli Poha menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPU penting dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai arah perubahan regulasi pemilu, terutama terkait desain pemilu nasional dan pemilu lokal ke depan serta implikasinya terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah. Menurutnya, pembahasan tersebut diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap berbagai kemungkinan perubahan sistem dan regulasi kepemiluan, termasuk dampaknya bagi daerah. Sejalan dengan hal tersebut, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menambahkan bahwa KPU Provinsi Gorontalo terus mengikuti perkembangan kebijakan dan regulasi kepemiluan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. Koordinasi dan pertukaran informasi dengan DPRD dinilai penting untuk memastikan setiap perkembangan regulasi dapat dipahami bersama dan menjadi bahan dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu ke depan. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan membahas sejumlah isu kepemiluan dan berbagai kemungkinan perubahan regulasi yang perlu menjadi perhatian bersama. Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KPU Provinsi Gorontalo.  


Selengkapnya
76

KPU Provinsi Gorontalo Gelar Touring Kemerdekaan KAPE’U Dirangkaikan Penelitian dan Pencocokan Terbatas (coktas) Semester II Tahun 2026

Gorontalo - dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, KPU Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Touring Kemerdekaan KAPE’U (Lintas Pantai Selatan). Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk semangat kebersamaan dalam menyemarakkan momentum kemerdekaan sekaligus mempererat silaturahmi di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (22/08/2026).  Touring Kemerdekaan KAPE’U mengusung semangat kebersamaan dan kekompakan yang di dirangkaian dengan penelitian dan pencocokan terbatas (Coktas) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB)untuk semester II Tahun 2026, coktas dilakukan untuk pemilih di Kecamatan Biluhu dan Kecamatan Bilato yang telah meninggal dunia. Perjalanan dimulai dari Kantor KPU Provinsi Gorontalo sebagai titik awal, kemudian dilanjutkan menuju Batudaa Pantai, Biluhu, Bilato, Lamahu, Pulubala, dan Isimu, hingga berakhir di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo. Selain menjadi bagian dari perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kegiatan touring ini juga menjadi momentum untuk membangun kebersamaan, menjaga kekompakan, serta mempererat hubungan antarsesama jajaran penyelenggara pemilu. Dalam pelaksanaannya, peserta touring turut mengedepankan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Peserta diingatkan untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), menjaga jarak, serta menjaga kekompakan selama perjalanan. Melalui kegiatan ini, semangat kemerdekaan diharapkan tidak hanya diwujudkan melalui perayaan, tetapi juga melalui kebersamaan, kepedulian, dan semangat untuk terus memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini turut diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Risan Pakaya dan Roy Hamrain, Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Marleni Makuta dan turut didampingi Ketua dan Kadiv Rendatin Kabupaten Gorontalo dan staf KPU se-Provinsi Gorontalo.  


Selengkapnya
97

KPU Provinsi Gorontalo Melaksanakan Kegiatan Sekolah Demokrasi Seri Ke-13 dengan Mengangkat Topik Terkait Penyusunan Produk Hukum

Gorontalo - KPU Provinsi Gorontalo kembali melaksanakan kegiatan Sekolah Demokrasi Seri ke-13 sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman kepemiluan bagi ASN di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Muthia Usman, hadir sebagai fasilitator dengan membawakan materi terkait Penyusunan Produk Hukum. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Provinsi Gorontalo pada Rabu (19/08/2026). Dalam pemaparannya, Muthia Usman menjelaskan sejumlah hal penting dalam penyusunan produk hukum, khususnya terkait tata cara penulisan dasar hukum yang telah mengalami perubahan. Peserta diberikan pemahaman mengenai penggunaan kata sambung dalam mencantumkan dasar hukum, baik terhadap peraturan yang telah mengalami satu kali perubahan maupun yang telah beberapa kali diubah. Materi juga dilengkapi dengan contoh penulisan dasar hukum dalam produk hukum KPU, sehingga peserta dapat memahami penerapannya secara lebih konkret. Untuk meningkatkan interaksi peserta, kegiatan turut diselingi dengan sesi tanya jawab dan praktik langsung yang mengangkat berbagai contoh penulisan dasar hukum dalam penyusunan produk hukum. Peserta juga diajak mengikuti permainan untuk mengidentifikasi contoh penulisan yang tepat, sehingga proses pembelajaran berlangsung secara interaktif dan aplikatif. Melalui sesi ini, peserta tidak hanya memahami materi secara teoritis, tetapi juga mampu mengidentifikasi dan menerapkan tata cara penulisan dasar hukum secara tepat dalam penyusunan produk hukum. Pelaksanaan Sekolah Demokrasi Seri ke-13 ini menjadi bagian dari komitmen KPU Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam memahami aspek hukum yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kepemiluan. Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta seluruh staf KPU Provinsi Gorontalo.  


Selengkapnya
🔊 Putar Suara